Kunjungan Jaksa Agung ke PBNU Dianggap Tak Elok, Ini Kata Kejagung

Rabu, 13 April 2022 - 11:40 WIB
loading...
Kunjungan Jaksa Agung...
Kejagung memastikan kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke kantor PBNU tidak berkaitan dengan Bendahara Umum Mardani H Maming sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memastikan kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke kantor PBNU tidak ada kaitannya dengan Bendahara Umum Mardani H Maming sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Jaksa Agung diketahui mengunjungi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kunjungan Jaksa Agung ke PBNU tidak elok. Sebab dalam kunjungan tersebut juga hadir Mardani H Maming yang telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut seharusnya menjadi saksi terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, kunjungan rombongan Jaksa Agung ke Kantor PBNU merupakan bagian kunker yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan karena bertepatan di bulan suci Ramadhan. Silaturahmi bertujuan untuk melakukan penguatan kelembagaan.



"Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU," kata Ketut, Rabu (13/4/2022).

Dia menjelaskan bahwa perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi telah masuk persidangan. Kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian. "Oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan," katanya.

"Jaksa Agung tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU," kata Ketut.

Baca juga: Di Kantor PBNU, Jaksa Agung Minta Dukungan Berantas Korupsi

Dia memastikan kedatangan Jaksa Agung adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU. Tidak hanya PBNU, Jaksa Agung juga akan melakukan kunjungan ke ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah untuk saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.

"Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Rekomendasi
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Padi Reborn Abadikan...
Padi Reborn Abadikan Magis Panggung 360 Derajat, Hadirkan Cinematic Experience Konser Dua Delapan
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved