Kemendagri Sosialisasikan Aturan Dana Pilkada kepada 288 Pemda
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu dilandaskan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres 12 Tahun 2020 yang merupakan landasan yuridis penetapan kedaruratan bencana sehingga antara lain mengakibatkan pilkada Serentak ditunda.
Kemudian, pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, KPU menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020, yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 dan pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 9 Desember 2020.
Moch Ardian N mengatakan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada menyebabkan adanya kebutuhan pendanaan tambahan. "Tambahan tersebut meliputi penambahan jumlah pemilih, penambahan jumlah TPS dan penyediaan alat pelindung diri. Hal tersebut berdampak terhadap APBD," katanya seperti dalam siaran pers yang disampaikan Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga yang diterima SINDOnews, Kamis (18/6/2020).
Dalam kaitan ini, Ardian menekankan dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, Pemda mempedomani ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17A pada Permendagri 41 Tahun 2020.
Kemudian, pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, KPU menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020, yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 dan pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 9 Desember 2020.
Moch Ardian N mengatakan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada menyebabkan adanya kebutuhan pendanaan tambahan. "Tambahan tersebut meliputi penambahan jumlah pemilih, penambahan jumlah TPS dan penyediaan alat pelindung diri. Hal tersebut berdampak terhadap APBD," katanya seperti dalam siaran pers yang disampaikan Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga yang diterima SINDOnews, Kamis (18/6/2020).
Dalam kaitan ini, Ardian menekankan dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, Pemda mempedomani ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17A pada Permendagri 41 Tahun 2020.
Lihat Juga :