Kemendagri Sosialisasikan Aturan Dana Pilkada kepada 288 Pemda
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:45 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi peraturan pendanaan pilkada kepada 238 pemerintah daerah (pemda).
Adapun pemda yang mengikuti pertemuan lewat video conference pada Kamis (18/6/2020) hari ini akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.
Peraturan tentang pendanaan pilkada yang disosialisasikan adalah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moch Ardian N membuka pertemuan yang dilanjutkan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Dia menjelaskan, Permendagri 54 Tahun 2019 perlu mengalami perubahan sebagai tindak lanjut dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional.
Adapun pemda yang mengikuti pertemuan lewat video conference pada Kamis (18/6/2020) hari ini akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.
Peraturan tentang pendanaan pilkada yang disosialisasikan adalah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moch Ardian N membuka pertemuan yang dilanjutkan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Dia menjelaskan, Permendagri 54 Tahun 2019 perlu mengalami perubahan sebagai tindak lanjut dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional.
Lihat Juga :