4 PR Besar KPU-Bawaslu Usai Dilantik Jokowi

Rabu, 13 April 2022 - 00:03 WIB
loading...
4 PR Besar KPU-Bawaslu Usai Dilantik Jokowi
Presiden Jokowi telah melantik Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dan meminta untuk mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Usai pelantikan, Jokowi berpesan, agar anggota KPU dan Bawaslu akan langsung mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.



Merespons hal ini, Direktur eksekutif Re-Ide Indonesia, Mohammad Saihu berpendapat, tugas berat KPU dan Bawaslu adalah mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.



Dua agenda berbeda ini telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP masa keanggotaan 2017-2022.

"Kita berharap agenda pemilu dan pilkada tidak mengalami hambatan demi prinsip konsistensi keberkalaan demokrasi elektoral yang diamanatkan UUD 1945," kata Saihu di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Menurut Saihu, berbagai tantangan berat yang mutlak harus dicarikan solusi antara lain. Pertama, berkaitan proses penyelenggaraan pemilu menyangkut skenario tahapan, penetapan jadwal, dan penataan penyelenggara di daerah.

"Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masalah tersebut selalu menempati posisi pelanggaran tertinggi," ujarnya.

Saihu membeberkan kasus pada Pemilu 2019 yang menelan korban meninggal dunia sejumlah 894 petugas dan 5.175 petugas mengalami sakit. Hal ini kata Saihu, sepatutnya menjadi bahan refleksi, bahwa proses penyelenggaraan pemilihan dan aspek penyelenggara menjadi faktor utama.

Berbeda dengan Pilkada 2020 di masa pandemi yang relatif lebih baik karena berbagai terobosan yang dilakukan, seperti pada pelaksanaan kampanye dan penertiban pada hari pemungutan suara.

"Ingat, dari masa ke masa problem penyelenggaraan dan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara," ungkapnya.

Kedua, saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Persoalan ini lanjut Saihu, kerap memicu ketidakpastian hukum karena profesionalisme, kemandirian, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu sebagai prinsip yang banyak dilanggar.

Ketiga, kemajuan teknologi informasi menjadi keniscayaan dunia kepemiluan untuk lebih modern. Penyelenggara pemilu yang profesional harusnya mampu mengikuti arus globalisasi digital untuk dimanfaatkan dalam setiap aspek kepemiluan.

Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan menjadi yang pertama dan terbesar sepanjang sejarah. Sorot pandang dunia internasional dipastikan memancarkan perasaan was-was (keraguan).

"Saya haqqul yaqien, penyelenggara pemilu terpilih masa bakti 2022-2027 mampu berinovasi memanfaatkan teknologi informasi dengan memangkas cara-cara konvensional, untuk dikemas dengan digitalisasi semua proses penyelenggaraan pemilu," terangnya.

Ditambahkan Saihu, digitalisasi pemilu bukan saja untuk keperluan e-voting, tapi dapat dimanfaatkan untuk verifikasi identitas pemilih, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilihan. Menurutnya, tentu banyak cara menuju pemilu digital.

Keempat, spirit of collaboration. KPU, Bawaslu, DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. Suatu keniscayaan untuk bersinergi sebagaimana tugas dan fungsi masing-masing lembaga menuju visi bersama terselenggarnya pemilu demokratis berdasarkan amanat UUD 1945.

Agenda koordinasi, konsolidasi secara berkala dalam forum diskusi antar lembaga (Tri Partit) semestinya menjadi tradisi yang lebih baik antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka membangun public trust.

"Dulu KPU dan Bawaslu pernah disebut Tom & Jerry, DKPP sebagai malaikat pencabut nyawa. Forum Tri Partit sangat penting menjelaskan core business masing-masing lembaga dan untuk menjaga marwah KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujarnya.

Merujuk awal kelahirannya kata Saihu, KPU, Bawaslu, juga DKPP dalam kategori state auxiliary organ. Ketiga lembaga ini berfungsi sebagai penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi lembaga-lembaga negara utama yang merupakan principal atau main organ, meski memiliki kewenangan (authority/gezag) yang bersifat independen atau mandiri.

"Mustahil tugas fungsi KPU, Bawaslu, DKPP berhasil tanpa kolaborasi dengan lembaga lain, utamanya lembaga negara terkait dan organisasi civil society," katanya.

Menurutnya, kerja sama yang sudah terbangun harus dikuatkan, bukan saja terkait masalah teknis, tapi juga harus diperhatikan aspek regulasi (batasan-batasan) yang menjadi tabir sifat masing-masing lembaga, juga masalah substansi.

"Dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya terkait data pemilih, juga kemandirian pegawai/kesekretariatan. Dengan Kementerian Sosial untuk jaminan hak memilih bagi masyarakat difabel, penghuni panti jompo, masyarakat pedalaman, kaum papa dan miskin kota yang hidupnya berpindah-pindah (nomaden), dan lainnya," ungkap Saihu.

"Dengan TNI dan Polri untuk keamanan, ketahanan negara dan peran Kamtibmas pada semua tahapan pemilu. Dengan Kemendikbud untuk pengetahuan kepemiluan dan pendidikan pemilih pemula," tambahnya.

Selanjutnya kata Saihu, dengan Kominfo untuk pemanfaatan teknologi informasi, penggunaan media mainstream dan media sosial, serta batasan-batasannya. Kemudian dengan Kemenkes untuk jaminan kesehatan penyelenggara dan pemilih, juga perlindungan dan pendataan (update) hak pilih pada pasien rumah sakit.

"Suatu terobosan baik, sudah diinisiasi KPU, bekerja sama dengan Menkes ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan data pemilih pada pemilu untuk pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19," katanya.

Saihu meyakini, semangat memperluas kolaborasi dengan lembaga negara terkait melalui prinsip saling percaya dan menjaga keamanan.

"Serta penghormatan kemandirian (imparsialitas) sesuai peraturan perundang-undangan, pemilihan dan pilkada 2024 akan tercatat dalam sejarah dunia sebagai pemilu terbesar, terumit tapi sukses diselenggarakan di Indonesia," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)