Ketua Komnas PA Desak Perka BPOM Soal Bahaya BPA Segera Disahkan
Selasa, 12 April 2022 - 13:24 WIB
loading...
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Perka BPOM soal bahaya BPA segera disahkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak perubahan Kedua atas Perka Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) No. 31 Tahun 2018 disahkan. Hal itu penting demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Hal itu diungkapkan Aris saat mendatangi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara No. 23, Johar Baru Jakarta Pusat pada Jumat 8 April 2022.
"Sebagai bentuk dukungan dari Komnas Perlindungan Anak kepada BPOM agar Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan, saya mendukung BPOM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polycarbonat segera diberi label peringatan " ungkap Arist, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: BPOM dan Perang Dagang AMDK Galon
Saat mendatangi kantor Badan POM, dirinya disambut baik oleh Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang meeting Deputi 3 BPOM, Arist menyatakan dukungannya kepada BPOM.
"Saya mendukung pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil,” tutur Arist.
Baca juga: Soal Risiko BPA, Negara Tidak Boleh Tunduk dari Industri
Hal itu diungkapkan Aris saat mendatangi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara No. 23, Johar Baru Jakarta Pusat pada Jumat 8 April 2022.
"Sebagai bentuk dukungan dari Komnas Perlindungan Anak kepada BPOM agar Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan, saya mendukung BPOM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polycarbonat segera diberi label peringatan " ungkap Arist, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: BPOM dan Perang Dagang AMDK Galon
Saat mendatangi kantor Badan POM, dirinya disambut baik oleh Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang meeting Deputi 3 BPOM, Arist menyatakan dukungannya kepada BPOM.
"Saya mendukung pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil,” tutur Arist.
Baca juga: Soal Risiko BPA, Negara Tidak Boleh Tunduk dari Industri
Lihat Juga :