Mengurus Mudik Lebaran

Senin, 11 April 2022 - 13:39 WIB
loading...
A A A
Tetap Diatur
Kendati mudik tahun ini sudah diperbolehkan, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 pemerintah tetap mengatur tata laksananya. Sejumlah syarat ditetapkan agar penyebaran Covid-19 tidak lagi melonjak seperti musim-musim liburan sebelumnya.

Syarat utama untuk pemudik yang diwajibkan adalah masyarakat sudah mendapatkan vaksin ketiga aliasbooster.Apabila sudah di-booster, pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik tes RT-PCR maupunrapid testantigen. Untuk kelompok ini masyarakat tetap diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi pada perangkat telepon selulernya.

Aturan lain adalah bagi pelaku perjalanan udara atau transportasi umum lain, apabila baru mendapatkan vaksinasi dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatifrapid testantigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Tentu saja aplikasi peduli lindungi juga tetap wajib dimiliki. Adapun bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kesatu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk anak berusia di bawah enam tahun tidak memerlukan tes Covid-19, hanya saja selama perjalanan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat. Dengan sejumlah aturan ini, masyarakat pun sudah siap-siap menyambut mudik. Sentra-sentra vaksin pun kini terus didatangi warga. Bahkan, untuk mempercepat vaksinasi, pemerintah mengusulkan agar pelaksanaannya bisa dilakukan di masjid-masjid setelah salat tarawih. Ini sejalan dengan target untuk mengejar vaksinasiboosteryang baru mencapai angka 27 juta orang. Adapun untuk pencapaian vaksinasi kedua dan pertama masing-masing sudah sebanyak 208 juta dan 197 juta orang.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensesneg: TNI-Polri...
Mensesneg: TNI-Polri Tulang Punggung Pengamanan saat Ramadan-Lebaran
Kemenag Terbitkan Edaran...
Kemenag Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam selama Mudik Lebaran 2025
Situasi Terkini Jalur...
Situasi Terkini Jalur Gentong: Macet Parah, Pengendara Bisa Jalan 10 Menit Sekali
Jokowi Ajak Anak-anak...
Jokowi Ajak Anak-anak Yatim Berkaus Merah Beli Baju Lebaran di Plaza Atrium Senen
PBNU: Jangan Larut dalam...
PBNU: Jangan Larut dalam Kebencian
Jalur Mudik Gentong...
Jalur Mudik Gentong Pagi Ini Didominasi Sepeda Motor
11.776 Kendaraan Tinggalkan...
11.776 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong pada H+7 Petang, Didominasi Pemotor
Arus Balik di Pantura...
Arus Balik di Pantura Cirebon: Arah Jakarta Ramai Pemudik dan Arah Sebaliknya Didominasi Truk
Tanjakan Lingkar Gentong...
Tanjakan Lingkar Gentong Selalu Jadi Momok, Pemudik Ingin Pemerintah Cari Solusi
Rekomendasi
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Pesawat Nirawak Ukraina...
Pesawat Nirawak Ukraina Serang Crimea, 4 Orang Tewas, 10 Luka
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved