PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Bioskop, Mal, dan Restoran

Selasa, 12 April 2022 - 07:22 WIB
loading...
A A A
- Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
- Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 3:

- Pengaturan kapasitas maksimal 50%
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Level 2:

- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% dari kapasitas
- Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 3:
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3043 seconds (0.1#10.140)