PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Bioskop, Mal, dan Restoran
loading...
A
A
A
- Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
- Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50%
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% dari kapasitas
- Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
- Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50%
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% dari kapasitas
- Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3: