RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini

Jum'at, 08 April 2022 - 18:08 WIB
loading...
A A A
"Mereka bisa mengakses layanan disana, seperti psikolog, ada ganti kerugian restitusi juga diatur, bukan hanya soal sanksi lebih berat tapi keberpihakan terhadap korban. Kita harus memahami pentingnya pemerkosaan di RUU TPKS sebagai landasan RUU KUHP," kata Bivitri Susanti.

Ia menyebutkan, bagi korban kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan aborsi meskipun saat ini tidak dicantumkan secara detail di RUU TPKS namun korban kedua kategori tersebut harus tetap dapat mengakses layanan bagi korban yang ada di RUU TPKS.

"Bagaimana memulihkan korban, memberikan pendidikan yang cukup. Memang RUU TPKS ini penuh dengan negosiasi politik, kita ingat November-Desember 2021 itu, setengah dari fraksi di DPR itu sempat hendak menolak. Melihat pesatnya proses yang ada saat ini sudah luar biasa," ungkap Bivitri.

Namun demikian kata Bivitri Susanti bukan berarti RUU TPKS yang ada saat ini sudah sempurna. "Tetap harus dinarasikan bahwa ada yang kurang di RUU TPKS ini. PRnya masih ada dan panjang dalam RUU TPKS ini yang harus di kawal," pungkas Bivitri Susanti.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukkan ke dalam RUU TPKS karena sudah diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).

"Mengapa soal aborsi itu kami usul dihapus karena itu diatur dalam Pasal 469 yang dikatakan kemarin mengenai pemaksaan aborsi. Pemaksaan itu kan artinya tanpa persetujuan. Di dalam RUU KUHP itu perempuan yang tanpa persetujuannya kemudian dilakukan pengguguran janin dan sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana," tambah Edward.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Kerusuhan Mei 1998,...
Kerusuhan Mei 1998, NPI: Narasi Pemerkosaan Massal Perlu Ditinjau Ulang secara Objektif
Kesaksian Eks Dokter...
Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM Ani Hasibuan saat Tragedi 1998: Narasi Pemerkosaan Massal Tak Sesuai Fakta Medis
Andreas Pareira PDIP...
Andreas Pareira PDIP Kritik Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98: Manipulasi Sejarah Sama Saja Membohongi Bangsa!
Kontroversi Pemerkosaan...
Kontroversi Pemerkosaan Massal 1998, DPR: Jangan Hapus Tragedi Kemanusiaan yang Nyata
PDIP Bakal Tulis Ulang...
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Pemerintah, Bambang Pacul: Simpel Saja, Clear Ya Adinda
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved