RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini
Jum'at, 08 April 2022 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka bisa mengakses layanan disana, seperti psikolog, ada ganti kerugian restitusi juga diatur, bukan hanya soal sanksi lebih berat tapi keberpihakan terhadap korban. Kita harus memahami pentingnya pemerkosaan di RUU TPKS sebagai landasan RUU KUHP," kata Bivitri Susanti.
Ia menyebutkan, bagi korban kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan aborsi meskipun saat ini tidak dicantumkan secara detail di RUU TPKS namun korban kedua kategori tersebut harus tetap dapat mengakses layanan bagi korban yang ada di RUU TPKS.
"Bagaimana memulihkan korban, memberikan pendidikan yang cukup. Memang RUU TPKS ini penuh dengan negosiasi politik, kita ingat November-Desember 2021 itu, setengah dari fraksi di DPR itu sempat hendak menolak. Melihat pesatnya proses yang ada saat ini sudah luar biasa," ungkap Bivitri.
Namun demikian kata Bivitri Susanti bukan berarti RUU TPKS yang ada saat ini sudah sempurna. "Tetap harus dinarasikan bahwa ada yang kurang di RUU TPKS ini. PRnya masih ada dan panjang dalam RUU TPKS ini yang harus di kawal," pungkas Bivitri Susanti.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukkan ke dalam RUU TPKS karena sudah diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).
"Mengapa soal aborsi itu kami usul dihapus karena itu diatur dalam Pasal 469 yang dikatakan kemarin mengenai pemaksaan aborsi. Pemaksaan itu kan artinya tanpa persetujuan. Di dalam RUU KUHP itu perempuan yang tanpa persetujuannya kemudian dilakukan pengguguran janin dan sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana," tambah Edward.
Ia menyebutkan, bagi korban kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan aborsi meskipun saat ini tidak dicantumkan secara detail di RUU TPKS namun korban kedua kategori tersebut harus tetap dapat mengakses layanan bagi korban yang ada di RUU TPKS.
"Bagaimana memulihkan korban, memberikan pendidikan yang cukup. Memang RUU TPKS ini penuh dengan negosiasi politik, kita ingat November-Desember 2021 itu, setengah dari fraksi di DPR itu sempat hendak menolak. Melihat pesatnya proses yang ada saat ini sudah luar biasa," ungkap Bivitri.
Namun demikian kata Bivitri Susanti bukan berarti RUU TPKS yang ada saat ini sudah sempurna. "Tetap harus dinarasikan bahwa ada yang kurang di RUU TPKS ini. PRnya masih ada dan panjang dalam RUU TPKS ini yang harus di kawal," pungkas Bivitri Susanti.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukkan ke dalam RUU TPKS karena sudah diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).
"Mengapa soal aborsi itu kami usul dihapus karena itu diatur dalam Pasal 469 yang dikatakan kemarin mengenai pemaksaan aborsi. Pemaksaan itu kan artinya tanpa persetujuan. Di dalam RUU KUHP itu perempuan yang tanpa persetujuannya kemudian dilakukan pengguguran janin dan sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana," tambah Edward.
(maf)
Lihat Juga :