RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini

Jum'at, 08 April 2022 - 18:08 WIB
loading...
A A A
Padahal kata Bivitri, pada praktiknya dalam pemerkosaan itu tidak selalu perempuan tapi juga ada korban laki-laki. Bahkan dari data yang ada, 63 persen laporan yang masuk dalam Komnas Perempuan itu adalah pemerkosaan.

"Jadi urgensi terkait aturan pemerkosaan ini luar biasa tinggi. Di RUU KUHP yang ada sekarang hanya ada pasal perkosaan dan pencabulan tapi definisinya sangat rancu," tegas Bivitri Susanti

"Kalau di RUU KUHP itu penetrasi alat kelamin, padahal kita tahu pemerkosaan tidak hanya penetrasi alat kelamin tapi paksaan-paksaan untuk berhubungan seksual. Hal ini sangat urgen," tambahnya.

Ia menegaskan, keberadaan pengaturan pemerkosaan di RUU TPKS tidak masalah dicantumkan meskipun nanti akan adalagi tercantum dalam RUU KUHP.

"Menurut saya tidak akan ada redundant. Tidak masalah kalau pemerkosaan dan aborsi ada di RUU TPKS meskipun nanti akan diatur dalam RUU KUHP. RUU TPKS ini bukan soal hukuman lebih tinggi tapi bagaimana penanganan kasus untuk kepentingan korban," jelas Bivitri.

Ia memberikan contoh terkait ada seorang perempuan yang melapor ke kepolisian karena sudah menjadi korban kekerasan seksual pemerkosaan.

"Misalkan, ada korban datang lapor ke polisi bukannya dilayani secara psikologis malah ditanya kenapa kamu pulang malam, itu terjadi. Dengan RUU TPKS ini itu semua diubah, itu yang menurut saya sangat penting agar kita semua menghargai dan berpihak pada korban," ucapnya.

Bahkan kata Bivitri, jika mereka (korban pemerkosaan) diputuskan sebagai korban mereka bisa mendapatkan layanan psikolog atau pendamping dan ada ganti kerugian restitusi diatur dalam RUU TPKS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Kerusuhan Mei 1998,...
Kerusuhan Mei 1998, NPI: Narasi Pemerkosaan Massal Perlu Ditinjau Ulang secara Objektif
Kesaksian Eks Dokter...
Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM Ani Hasibuan saat Tragedi 1998: Narasi Pemerkosaan Massal Tak Sesuai Fakta Medis
Andreas Pareira PDIP...
Andreas Pareira PDIP Kritik Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98: Manipulasi Sejarah Sama Saja Membohongi Bangsa!
Kontroversi Pemerkosaan...
Kontroversi Pemerkosaan Massal 1998, DPR: Jangan Hapus Tragedi Kemanusiaan yang Nyata
PDIP Bakal Tulis Ulang...
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Pemerintah, Bambang Pacul: Simpel Saja, Clear Ya Adinda
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Berita Terkini
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved