RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini
Jum'at, 08 April 2022 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Padahal kata Bivitri, pada praktiknya dalam pemerkosaan itu tidak selalu perempuan tapi juga ada korban laki-laki. Bahkan dari data yang ada, 63 persen laporan yang masuk dalam Komnas Perempuan itu adalah pemerkosaan.
"Jadi urgensi terkait aturan pemerkosaan ini luar biasa tinggi. Di RUU KUHP yang ada sekarang hanya ada pasal perkosaan dan pencabulan tapi definisinya sangat rancu," tegas Bivitri Susanti
"Kalau di RUU KUHP itu penetrasi alat kelamin, padahal kita tahu pemerkosaan tidak hanya penetrasi alat kelamin tapi paksaan-paksaan untuk berhubungan seksual. Hal ini sangat urgen," tambahnya.
Ia menegaskan, keberadaan pengaturan pemerkosaan di RUU TPKS tidak masalah dicantumkan meskipun nanti akan adalagi tercantum dalam RUU KUHP.
"Menurut saya tidak akan ada redundant. Tidak masalah kalau pemerkosaan dan aborsi ada di RUU TPKS meskipun nanti akan diatur dalam RUU KUHP. RUU TPKS ini bukan soal hukuman lebih tinggi tapi bagaimana penanganan kasus untuk kepentingan korban," jelas Bivitri.
Ia memberikan contoh terkait ada seorang perempuan yang melapor ke kepolisian karena sudah menjadi korban kekerasan seksual pemerkosaan.
"Misalkan, ada korban datang lapor ke polisi bukannya dilayani secara psikologis malah ditanya kenapa kamu pulang malam, itu terjadi. Dengan RUU TPKS ini itu semua diubah, itu yang menurut saya sangat penting agar kita semua menghargai dan berpihak pada korban," ucapnya.
Bahkan kata Bivitri, jika mereka (korban pemerkosaan) diputuskan sebagai korban mereka bisa mendapatkan layanan psikolog atau pendamping dan ada ganti kerugian restitusi diatur dalam RUU TPKS.
"Jadi urgensi terkait aturan pemerkosaan ini luar biasa tinggi. Di RUU KUHP yang ada sekarang hanya ada pasal perkosaan dan pencabulan tapi definisinya sangat rancu," tegas Bivitri Susanti
"Kalau di RUU KUHP itu penetrasi alat kelamin, padahal kita tahu pemerkosaan tidak hanya penetrasi alat kelamin tapi paksaan-paksaan untuk berhubungan seksual. Hal ini sangat urgen," tambahnya.
Ia menegaskan, keberadaan pengaturan pemerkosaan di RUU TPKS tidak masalah dicantumkan meskipun nanti akan adalagi tercantum dalam RUU KUHP.
"Menurut saya tidak akan ada redundant. Tidak masalah kalau pemerkosaan dan aborsi ada di RUU TPKS meskipun nanti akan diatur dalam RUU KUHP. RUU TPKS ini bukan soal hukuman lebih tinggi tapi bagaimana penanganan kasus untuk kepentingan korban," jelas Bivitri.
Ia memberikan contoh terkait ada seorang perempuan yang melapor ke kepolisian karena sudah menjadi korban kekerasan seksual pemerkosaan.
"Misalkan, ada korban datang lapor ke polisi bukannya dilayani secara psikologis malah ditanya kenapa kamu pulang malam, itu terjadi. Dengan RUU TPKS ini itu semua diubah, itu yang menurut saya sangat penting agar kita semua menghargai dan berpihak pada korban," ucapnya.
Bahkan kata Bivitri, jika mereka (korban pemerkosaan) diputuskan sebagai korban mereka bisa mendapatkan layanan psikolog atau pendamping dan ada ganti kerugian restitusi diatur dalam RUU TPKS.
Lihat Juga :