Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Selingkuh, Ini Tanggapan Albertina Ho

Jum'at, 08 April 2022 - 17:07 WIB
loading...
Dilaporkan ke Dewas...
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menanggapi santai laporan oknum Jaksa KPK, DWLS. DWLS melaporkan Abertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Albertina Ho menanggapi santai laporan oknum Jaksa KPK, DWLS. Diketahui, DWLS melaporkan Abertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.



Albertina mengaku tidak akan mengintervensi atau ikut campur soal laporan DWLS tersebut. Ia menyerahkan kepada rekan-rekannya di Dewas KPK untuk memproses secara profesional laporan tersebut.

"Tidak ada tanggapan dari saya. Biarlah Dewas akan menyelesaikan sesuai dgn tugasnya. Untuk jelasnya tanyakan saja ke humas," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

Sekadar informasi, Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK karena masalah komplain atau ngomel kepada perawat saat dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Komplain tersebut berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP) kepada perawat yang jaga saat itu.

Peristiwa itu bermula saat Albertina Ho memencet bel emergency untuk memanggil kepada perawat. Namun, perawat tak kunjung datang. Albertina kesal. Setelah perawat dan dokter datang, Albertina justru marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.

Perawat dan dokter sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian, Albertina Ho tetap tidak terima. Albertina kemudian komplain. Komplain tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi setelah tahu bahwa Albertina pegawai KPK.

Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus. Selanjutnya, manajemen rumah sakit juga memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina.

Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan oleh DWLS, oknum jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita rekan kerjanya berinisial SK di lembaga antirasuah. DWLS dan SK telah diputus bersalah dan dinyatakan melanggar kode etik pegawai KPK oleh Dewas.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)