Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Selingkuh, Ini Tanggapan Albertina Ho
Jum'at, 08 April 2022 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Peristiwa itu bermula saat Albertina Ho memencet bel emergency untuk memanggil kepada perawat. Namun, perawat tak kunjung datang. Albertina kesal. Setelah perawat dan dokter datang, Albertina justru marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian, Albertina Ho tetap tidak terima. Albertina kemudian komplain. Komplain tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi setelah tahu bahwa Albertina pegawai KPK.
Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus. Selanjutnya, manajemen rumah sakit juga memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina.
Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan oleh DWLS, oknum jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita rekan kerjanya berinisial SK di lembaga antirasuah. DWLS dan SK telah diputus bersalah dan dinyatakan melanggar kode etik pegawai KPK oleh Dewas.
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian, Albertina Ho tetap tidak terima. Albertina kemudian komplain. Komplain tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi setelah tahu bahwa Albertina pegawai KPK.
Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus. Selanjutnya, manajemen rumah sakit juga memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina.
Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan oleh DWLS, oknum jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita rekan kerjanya berinisial SK di lembaga antirasuah. DWLS dan SK telah diputus bersalah dan dinyatakan melanggar kode etik pegawai KPK oleh Dewas.
(maf)
Lihat Juga :