Keluarga Adam Damiri Memastikan Adam Damiri Tidak Merugikan Perusahaan

Jum'at, 08 April 2022 - 16:10 WIB
loading...
Keluarga Adam Damiri...
Keluarga Adam Damiri saat menggelar konferensi Pers di kantor Advocates BRIS & PARTNERS (7/4/2022) di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan
A A A
JAKARTA - Keluarga Adam Damiri menggelar konferensi Pers di kantor Advocates BRIS & PARTNERS (7/4/2022) di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Didampingi oleh kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, Yulius Irawansyah, Rachmawati, dan Mantan Pegawai Asabri Zulkarnaen Effendi serta Linda Susanti sebagai perwakilan dari keluarga,

Linda Susanti yang mewakili keluarga mengatakan, keluarga berharap Adam Damiri dibebaskan atas dasar rasa keadilan. Ia mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung penuntasan korupsi di Indonesia, tetapi harus pada tempatnya dan tidak merugikan orang lain yang tidak bersalah.

Selain itu ketika Adam Damiri menjabat dikatakan tidak pernah merugikan perusahaannya, tapi sebaliknya memberikan keuntungan ratusan miliar untuk ASABRI.

Ia mengatakan prestasi Adam Damiri di militer sangat luar biasa dengan banyak mendapatkan penghargaan dari negara. "Seharusnya hakim melihat banyak hal pada fakta-fakta persidangan sebelum mengambil keputusan, karena hakim juga manusia dapat berbuat salah dan khilaf, “ tegas Linda.

Afrian Bondjol menambahkan, terkait vonis 20 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, hingga detik ini pihak keluarga masih belum mendapatkan salinan putusan.

Selain itu ia menyampaikan beberapa hal. "Pertama, kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan negeri, hal ini menjadi tanda tanya besar, artinya, pembelaan kita menjadi tidak maksimal, karena kami ada upaya lanjutan yaitu banding, karena itu hak dari klien kami. Yang akan mengungkapkan fakta-fakta,
jadi kita belum bisa melanjutkan hal itu, " katanya.

"Yang kedua, putusan 20 tahun yang diterima oleh Pak Adam Damiri itu tidak adil, ada hal-hal yang meringankan dissenting opinion tetapi justru ditambah. Yang ketiga, tanda tanya yang besar bagi kami itu angka Rp22,7 triliun, itu dari mana asal muasal perhitungan yang masih rancu. Mungkin itu peluang dan celah bagi kami, Yang keempat, ada dugaan penerimaan aliran dana yang diterima itu kami bantah, " ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Adam Damiri Yulius Irwansyah mengatakan dari awal pihaknya sudah melakukan eksepsi, menyatakan bahwa dakwaan ini harusnya ditolak oleh majelis hakim, tapi eksepsi tersebut tidak diterima.

"Ada yang janggal dalam sidang itu, bahwa BPK itu dijadikan saksi ahli padahal saksi ahli itu tugasnya hanya menjabarkan teori bukan fakta. BPK sendiri yang mendakwa klien kami melakukan korupsi. Kalau kita berbicara terkait korupsi, itu ada dua, melawan hukum dan merugikan Negara. Klien kami tidak melakukan kedua hal itu, klien kami tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana itu, proses ini konteksnya adalah investasi saham dengan Reksadana, " ucapnya.

Pengacara lain yakni Racmawati menyampaikan, 2009-2016 hasil audit BPK melalui kantor akuntan publik, ASABRI mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun hasil LHP tiba-tiba ada kerugian negara. "Itu adalah hal yang aneh, selain itu Pak Adam Damiri pernah memperoleh penghargaan CEO terbaik di BUMN, begitu banyak prestasi-prestasi beliau, Sayangnya meskipun hakim membacakan hal-hal yang meringankan tetapi hakim tetap memberikan hukuman yang maksimal, " katanya.

Mantan Kapala Divisi PKBL PT ASABRI Zulkarnaen Effendi mengatakan, Adam Damiri sosok bapak, sosok teman dan pemimpin yang cerdas. "Beliau adalah sosok yang sangat memperhatikan kehidupan prajurit, beliau ingin prajurit sejahtera dengan melahirkan PP 102 tahun 2015 berupa, peningkatan kesejahteraan untuk prajurit TNI/Polri ASN Kemhan dan Polri, " ujarnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi PT Asabri,...
Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Soal Putusan Kasasi...
Soal Putusan Kasasi Kasus Asabri, Kejaksaan Wajib Kembalikan Kapal LNG Aquarius
Diancam Jenderal Bintang...
Diancam Jenderal Bintang 3 saat Ungkap Kasus Asabri, Mahfud MD: Saya Bintang 9
Kejagung Sebut Pemalsuan...
Kejagung Sebut Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Terkait Heru Hidayat Asabri
Kejagung Sita 2 Bidang...
Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Usut Korupsi Pengadaan...
Usut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL, KPK Periksa Dirut PT Asabri
ASABRI Hadirkan Layanan...
ASABRI Hadirkan Layanan dan Kepedulian hingga Pulau Terpencil
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan...
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan Peserta Melalui Program Manfaat Tambahan
ASABRI Bayarkan Lebih...
ASABRI Bayarkan Lebih dari Rp19 Triliun Manfaat Pensiun kepada Hampir 500.000 Peserta
Rekomendasi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved