Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 08 April 2022 - 04:42 WIB
loading...
Bentuk Ancaman Terlalu...
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pemetaan ancaman dalam UU PSDN sangat luas. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer, dan hbrida. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Kamis (7/3/2022).

"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," tegas Gufron dalam forum bertema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM" tersebut.

Baca juga: Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM


Sementara Dr Tristan Tri Moeliono, Dosen FH Universitas Parahayangan menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman (komunisme, agresi, terorisme, dan sebagainya), sangat luas.

"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB (mungkin) cacat prosesural karena kurang partisipasi publik," katanya.

Tristan menganggap UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal mungkin semua ancaman tidak harus dihadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.



Pegiat HAM Zaky Yamani menilai masalah utama dalam manajemen pertahanan itu korupsi di tubuh militer dan oligarki. Korupsi menghancurkan manusia dan peralatan militer. Ini yang menjadi persoalan utama pertahanan Indonesia. Bukan karena kekurangan jumlah pasukan. Jadi Komcad tidak ada urgensinya. Selain itu, setelah masyarakat dimiliterisasi, siapa yang akan bertanggung jawab. Mereka memiliki keahlian militer, pake senjata, dan lain lain dan ini berbahaya.

Sedangkan Al Araf Ketua Centra initiative menilai UU PSDN mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan HAM . Pengturan komponen cadangan dengan spektrum ancaman yang luas akan menimbulkan potensi konflik horisontal.

Komponen cadangan juga dapat potensial disalahgunakan untuk kepentingan diluar pertahanan dan itu yang berbahaya. "Pengaturan sumber daya alam dan sumber daya buatan semestinya tidak perlu di atur dalam UU PSDN karena akan menimbulkan potensi konflik agraria," tegas.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Dukung Polri di Bawah...
Dukung Polri di Bawah Presiden, Imparsial: Perlu Kajian Mendalam Bila di Kementerian
Cegah Anggota TNI Salahgunakan...
Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Pembentukan DPN Dinilai...
Pembentukan DPN Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Pertahanan Negara.
Imparsial: Kapolri Junjung...
Imparsial: Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
Jejak Pendidikan Sidharto...
Jejak Pendidikan Sidharto Reza Suryodipuro yang Resmi Menjabat Presiden Dewan HAM PBB
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Potensi Gerakkan Ekonomi Rp86 Triliun
Pertamina EP Temukan...
Pertamina EP Temukan Potensi Migas Baru di Sumur South Akasia Cinta
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved