Diteken Menkeu, Dana Tambahan Pilkada Rp1,02 Triliun Siap Ditransfer
Kamis, 18 Juni 2020 - 13:52 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan anggaran tambahan pilkada serentak yang diusulkan penyelenggara pemilu sudah disetujui pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini sudah meneken tambahan anggaran yang disetujui sebesar Rp1,02 triliun.
“Barusan dapat konfirmasi SP Saba. Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanja anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” katanya, Kamis (18/6/2020)
(Baca: Kemendagri Serahkan DP4 Tambahan Pemilih Pemula Pilkada 2020 Sebanyak 456.256)
Seperti diketahui total anggaran tambahan yang diusulkan penyelenggara sebesar Rp5,3 triliun yang diperuntukan bagi DKPP Rp39 miliar, Bawasalu Rp478 miliar, dan KPU Rp4,7 triliun. Namun pemerintah baru menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,02 triliun yang diperuntukan bagi KPU Rp1 triliun. Sementara Rp0,2 triliun untuk Bawaslu dan DKPP.
Arif menyebut tinggal satu langkah lagi anggaran tersebut ditransfer ke akun KPU daerah. “Tapi masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sudah masuk akunnya KPU. KPU kemudian akan melakukan revisi dan mendapatkan persetujuan Kemenkeu untuk dimasukan ke dalam akun-akun masing provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada,” ungkapnya.
“Barusan dapat konfirmasi SP Saba. Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanja anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” katanya, Kamis (18/6/2020)
(Baca: Kemendagri Serahkan DP4 Tambahan Pemilih Pemula Pilkada 2020 Sebanyak 456.256)
Seperti diketahui total anggaran tambahan yang diusulkan penyelenggara sebesar Rp5,3 triliun yang diperuntukan bagi DKPP Rp39 miliar, Bawasalu Rp478 miliar, dan KPU Rp4,7 triliun. Namun pemerintah baru menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,02 triliun yang diperuntukan bagi KPU Rp1 triliun. Sementara Rp0,2 triliun untuk Bawaslu dan DKPP.
Arif menyebut tinggal satu langkah lagi anggaran tersebut ditransfer ke akun KPU daerah. “Tapi masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sudah masuk akunnya KPU. KPU kemudian akan melakukan revisi dan mendapatkan persetujuan Kemenkeu untuk dimasukan ke dalam akun-akun masing provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada,” ungkapnya.
Lihat Juga :