BPOM Sebut 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung Bahan Kimia
Rabu, 06 April 2022 - 15:51 WIB
loading...
Kepala Badan POM Penny Lukito menyebut telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Hingga kini BPOM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO.
Hal itu terungkap dalam webinar “Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), pada Selasa, 5 April 2022. ”Peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito, Rabu (6/4/2022).
Dari sisi ekonomi, kata Penny, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul. Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO.
Baca juga: Kosmetik dan Jamu Ilegal Bikin Resah, BPOM Kerahkan Duta
”Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan atau konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia,” ujarnya.
Hal itu terungkap dalam webinar “Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), pada Selasa, 5 April 2022. ”Peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito, Rabu (6/4/2022).
Dari sisi ekonomi, kata Penny, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul. Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO.
Baca juga: Kosmetik dan Jamu Ilegal Bikin Resah, BPOM Kerahkan Duta
”Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan atau konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia,” ujarnya.
Lihat Juga :