Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Terbaru bagi PPLN, Simak Isi Lengkapnya

Rabu, 06 April 2022 - 11:30 WIB
loading...
A A A
p. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf o menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; q. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf o menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

r. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada huruf m, 10 huruf n.iii., dan huruf q, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

s. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf i.i. dan huruf o dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

t. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf s dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di 2 (dua) laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

u. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

v. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

w. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf v merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

5. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 4.n.ii. dan angka 4.n.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) - (CHSE) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

6. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal).dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 4.i. 11

7. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 6 diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)