KPK Berharap Tidak Ada Lagi Pegawai yang Selingkuh dan Berzina

Rabu, 06 April 2022 - 09:13 WIB
loading...
KPK Berharap Tidak Ada...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK bakal melakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan perzinaan antarpegawai. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan perzinaan antarpegawai. KPK berharap ke depannya tidak ada lagi perselingkuhan dan perzinahan antar pegawai di lembaga antirasuah.

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan dan Perzinaan 2 Oknum Pegawai KPK

Diketahui sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DLS.

Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

KPK menghormati keputusan Dewas yang telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum pegawai nakal tersebut. Kata Ali, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ungkap Ali.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK. KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini," imbuhnya.

Perselingkuhan antar pegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh.

Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. Baca juga: 2 Oknum Pegawai KPK Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Langsung Disanksi Dewas

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Ramzi Geram Putrinya...
Ramzi Geram Putrinya Dituding Jadi Orang Ketiga, Dukung Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved