2 Oknum Pegawai KPK Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Langsung Disanksi Dewas

Selasa, 05 April 2022 - 13:29 WIB
loading...
2 Oknum Pegawai KPK Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Langsung Disanksi Dewas
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris memberikan keterangan kepada wartawan terkait kunjungannya ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Senin (23/12/2019). FOTO/ANTARA/Muhammad Adimaja
A A A
JAKARTA - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terbukti melanggar kode etik yakni melakukan perselingkuhan atau perzinaan . Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut."Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Syamsudin hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.



Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, disebutkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Baca juga: Hadir di Morning Update, Ustaz Udjae Ungkap Pandangan Islam Soal Perselingkuhan

Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS, suami sah SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi. Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4422 seconds (0.1#10.140)