Rapat dengan Komisi III DPR, PPATK Kembali Tagih RUU Perampasan Aset

Selasa, 05 April 2022 - 14:08 WIB
loading...
Rapat dengan Komisi III DPR, PPATK Kembali Tagih RUU Perampasan Aset
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menagih DPR untuk segera menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2022 semester 2. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menagih DPR untuk segera menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2022 semester 2.

"(PPATK) Menginisiasi dan mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana," ujar Ivan.

Menurut Ivan, RUU ini penting dalam rangka mengisi kekosongan hukum terkait penyelamatan aset tindak pidana yang selama ini tidak bisa diambil oleh negara karena pelaku meninggal dunia, dan kasus-kasus yang sulit dibuktikan dalam peradilan pidana.

"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP dengan Komisi III DPR RI bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tidak pidana tempted asset namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana," paparnya.

Menurut Ivan, aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset yang maksudnya akan menjadi aset status quo dan sangat merugikan penerima negara, khususnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum. Untuk itu, pihaknya meminta agar RUU ini bisa masuk ke Prolegnas Prioritas Semester 2 tahun 2022 atau awal 2023.

"Disampaikan kepada anggota Komisi III DPR RI bahwa RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana telah masuk dalam long list Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR RI untuk masuk ke dalam prioritas semester 2 Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023," pintanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)