Korupsi Pengadaan Pesawat, Dirut Garuda dan Dua Mantan Komisaris Diperiksa Kejagung
Senin, 04 April 2022 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Pejabat Garuda Indonesia Langsung Ditahan
Sementara itu satu orang lagi yang diperiksa adalah VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015. "Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk periode 2011- 2021," jelasnya.
Sampai saat ini penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu satu orang lagi yang diperiksa adalah VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015. "Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk periode 2011- 2021," jelasnya.
Sampai saat ini penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :