Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Tinggi, Kakorlantas: Jam Rawan Pukul 03.00-09.00 WIB
Senin, 04 April 2022 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Konferensi Pers Implementasi ETLE Hari Ini, Persiapan Mudik?
Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), da pasal 287 (5). Kemudian, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.
"Bahwa batas kecepatan paling tinggi dijalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam," jelasnya.
Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), da pasal 287 (5). Kemudian, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.
"Bahwa batas kecepatan paling tinggi dijalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :