Korlantas Polri Gelar Konferensi Pers Implementasi ETLE Hari Ini, Persiapan Mudik?

Senin, 04 April 2022 - 08:15 WIB
loading...
Korlantas Polri Gelar Konferensi Pers Implementasi ETLE Hari Ini, Persiapan Mudik?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bakal menggelar konferensi pers terkait implementasi ETLE di jalan tol di Kantor NTMC yang terletak di Jalan GTot Soebroto, Jakarta Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar konferensi pers terkait implementasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, pada hari ini, Senin (4/4/2022). Kegiatan itu akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun konferensi pers akan dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Kantor NTMC yang terletak di Jalan GTot Soebroto, Jakarta Selatan.

"Kegiatan press conference akan disampaikan oleh Kakorlantas Polri terkait implementasi ETLE jalan tol," tulis undangan yang diterima MNC Portal, Senin (4/4/2022).

ETLE di jalan tol sendiri resmi diberlakukan per tanggal 1 April 2022 kemarin. Di hari pertama penerapan tercatat ada 19 pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ujar Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.

Tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pertama adalah pelanggaran batas kecepatan dan kedua yakni truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).

Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Menurut dia, batas kecepatan kendaraan dalam tol telah diatur dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009.

“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata AKBP Jamal.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam. Kemudian, batas tertingginya yaitu 100 km/jam.

Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah.
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ.
3. Ruas Tol Sedyatmo ke arah andara, ruas Tol Dalam Kota.
4. Ruas Tol Kunciran.
5. Ruas Tol Cengkareng.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yakni:
1. Ruas Tol JORR.
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)