Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Tinggi, Kakorlantas: Jam Rawan Pukul 03.00-09.00 WIB
Senin, 04 April 2022 - 14:16 WIB
loading...
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Adapun rentang waktunya mulai pukul 03.00 hingga 09.00 WIB.
Firman mengatakan, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang. "Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," ujar Firman saat konferensi pers di Kantor NTMC Polri, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Dikatakan Firman, pada 2021 ada 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang. Sedangkan korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.
Baca juga: Kakorlantas: 14.327 Pelanggaran Batas Kecepatan 3 Hari ETLE Diterapkan di Jalan Tol
Menurut Firman, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 Miliar. "Melihat fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," ungkapnya.
Firman mengatakan, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang. "Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," ujar Firman saat konferensi pers di Kantor NTMC Polri, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Dikatakan Firman, pada 2021 ada 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang. Sedangkan korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.
Baca juga: Kakorlantas: 14.327 Pelanggaran Batas Kecepatan 3 Hari ETLE Diterapkan di Jalan Tol
Menurut Firman, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 Miliar. "Melihat fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," ungkapnya.
Lihat Juga :