Pemerkosaan Tidak Masuk RUU TPKS, Komnas Perempuan Nilai Sebuah Kemunduran

Senin, 04 April 2022 - 11:03 WIB
loading...
Pemerkosaan Tidak Masuk...
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai RUU TPKS yang tidak mencantumkan pembahasan tentang pemerkosaan oleh DPR dan pemerintah sebagai sebuah kemunduran. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidak dicantumkannya pemerkosaan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) karena telah ada di KUHP mendapat kritik dari Komnas Perempuan . Langkah DPR dan pemerintah itu dinilai sebagai sebuah kemunduran.

"Jika pengaturannya tidak ada dalam RUU TPKS, maka bisa dikatakan para korban pemerkosaan belum terlindungi sepenuhnya dengan keberadaan RUU TPKS itu sendiri meskipun nanti sudah disahkan karena masih harus menunggu pengesahan RUU KUHP," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani ketika dikonfirmasi, Senin (4/4/2022). Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Terkait banyak pihak yang melihat tidak dicantumkan sanksi berat untuk pelaku pemerkosaan dalam RUU tersebut maka keberadaan RUU TPKS akan seperti 'macan ompong', Andy Yentriyani tidak menampik hal tersebut.

"Kesulitannya memang ini. Karena di saat bersamaan ada RUU KUHP jadi juga banyak pihak menggantungkan soal perbaikan pengaturan tentang (pemerkosaan) ini di revisi KUHP, yang kita belum tau kapan akan diketok, mengingat prosesnya juga bisa berlarut-larut," jelas Andy.

Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya pemerintah dan DPR tetap memasukkan terkait pemerkosaan ke dalam RUU TPKS karena menyangkut hal yang sangat esensial demi perlindungan perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.

"Iya, sekurangnya ada pengaturan tentang pemaksaan hubungan seksual yang dapat digunakan sebagai payung sebelum pengaturan lebih lanjut di revisi KUHP," jelas Andy Yentriyani.

"Karena menunggu pengesahan, dalam banyak kasus memang jadi masalah baru. Misalnya, jika ia dibuat tidak berdaya dalam KUHP akan jadi kasus persetubuhan yang tidak masuk dalam cakupan di RUU TPKS. Kecuali jika korban seorang anak, maka masih bisa akses beberapa kemajuan di RUU TPKS," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya menerima usulan pemerintah agar tak adanya tumpang tindih antara rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh sebab itu Baleg DPR kata Willy Aditya, pemerkosaan dan aborsi tak dimasukkan ke dalam RUU TPKS.

"Pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau (Wamenkumham) ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan," ujar Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Senin (4/4/2022).

Berdasarkan penjelasan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, perkosaan tak masuk ke dalam RUU TPKS karena sudah diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui, dalam Pasal 245 RKUHP dijelaskan, setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.

Sementara dalam Pasal 455 RKUHP, pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV adalah setiap orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang, suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang, dan perkosaan atau dengan perbuatan cabul. Kemudian, suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, penganiayaan berat, dan pembakaran. Baca juga: Partai Perindo Dorong Pengesahan RUU TPKS April Mendatang

"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022) lalu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
Eks Jenderal Zionis:...
Eks Jenderal Zionis: Netanyahu Mengarang Iran Miliki Bom Nuklir untuk Menakuti Publik Israel
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Berita Terkini
Prabowo Terima Pulpen...
Prabowo Terima Pulpen Emas dari Lukashenko saat Bertemu di Istana Merdeka
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Lukashenko Jadi Presiden...
Lukashenko Jadi Presiden Negara Sahabat Pertama yang Nginap di Istana Negara
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved