Pemerkosaan Tidak Masuk RUU TPKS, Komnas Perempuan Nilai Sebuah Kemunduran

Senin, 04 April 2022 - 11:03 WIB
loading...
Pemerkosaan Tidak Masuk...
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai RUU TPKS yang tidak mencantumkan pembahasan tentang pemerkosaan oleh DPR dan pemerintah sebagai sebuah kemunduran. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidak dicantumkannya pemerkosaan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) karena telah ada di KUHP mendapat kritik dari Komnas Perempuan . Langkah DPR dan pemerintah itu dinilai sebagai sebuah kemunduran.

"Jika pengaturannya tidak ada dalam RUU TPKS, maka bisa dikatakan para korban pemerkosaan belum terlindungi sepenuhnya dengan keberadaan RUU TPKS itu sendiri meskipun nanti sudah disahkan karena masih harus menunggu pengesahan RUU KUHP," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani ketika dikonfirmasi, Senin (4/4/2022). Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Terkait banyak pihak yang melihat tidak dicantumkan sanksi berat untuk pelaku pemerkosaan dalam RUU tersebut maka keberadaan RUU TPKS akan seperti 'macan ompong', Andy Yentriyani tidak menampik hal tersebut.

"Kesulitannya memang ini. Karena di saat bersamaan ada RUU KUHP jadi juga banyak pihak menggantungkan soal perbaikan pengaturan tentang (pemerkosaan) ini di revisi KUHP, yang kita belum tau kapan akan diketok, mengingat prosesnya juga bisa berlarut-larut," jelas Andy.

Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya pemerintah dan DPR tetap memasukkan terkait pemerkosaan ke dalam RUU TPKS karena menyangkut hal yang sangat esensial demi perlindungan perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
5 Drama Korea yang Wajib...
5 Drama Korea yang Wajib Ditonton jika Kamu Suka
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved