Pemerkosaan Tidak Masuk RUU TPKS, Komnas Perempuan Nilai Sebuah Kemunduran
Senin, 04 April 2022 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
"Iya, sekurangnya ada pengaturan tentang pemaksaan hubungan seksual yang dapat digunakan sebagai payung sebelum pengaturan lebih lanjut di revisi KUHP," jelas Andy Yentriyani.
"Karena menunggu pengesahan, dalam banyak kasus memang jadi masalah baru. Misalnya, jika ia dibuat tidak berdaya dalam KUHP akan jadi kasus persetubuhan yang tidak masuk dalam cakupan di RUU TPKS. Kecuali jika korban seorang anak, maka masih bisa akses beberapa kemajuan di RUU TPKS," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya menerima usulan pemerintah agar tak adanya tumpang tindih antara rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh sebab itu Baleg DPR kata Willy Aditya, pemerkosaan dan aborsi tak dimasukkan ke dalam RUU TPKS.
"Pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau (Wamenkumham) ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan," ujar Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Senin (4/4/2022).
Berdasarkan penjelasan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, perkosaan tak masuk ke dalam RUU TPKS karena sudah diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Karena menunggu pengesahan, dalam banyak kasus memang jadi masalah baru. Misalnya, jika ia dibuat tidak berdaya dalam KUHP akan jadi kasus persetubuhan yang tidak masuk dalam cakupan di RUU TPKS. Kecuali jika korban seorang anak, maka masih bisa akses beberapa kemajuan di RUU TPKS," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya menerima usulan pemerintah agar tak adanya tumpang tindih antara rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh sebab itu Baleg DPR kata Willy Aditya, pemerkosaan dan aborsi tak dimasukkan ke dalam RUU TPKS.
"Pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau (Wamenkumham) ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan," ujar Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Senin (4/4/2022).
Berdasarkan penjelasan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, perkosaan tak masuk ke dalam RUU TPKS karena sudah diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Lihat Juga :