Dilaporkan Ombudsman ke Presiden dan DPR soal TWK, Ini Tanggapan KPK
Senin, 04 April 2022 - 09:54 WIB
loading...
A
A
A
"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
Tak hanya itu, Ali melanjutkan Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP menyatakan tidak ada yang salah atau melanggar aturan soal pelaksanaan TWK.
"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," tegas Ali.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," pungkasnya. Baca juga: Pesan Ramadhan Pimpinan KPK: Insan Taqwa adalah Insan Antikorupsi
Sekadar informasi, Ombudsman mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Surat tersebut dibuat Ombudsman pada 29 Maret 2022. Surat tersebut berisikan laporan terkait tidak dijalankan rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Tak hanya itu, Ali melanjutkan Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP menyatakan tidak ada yang salah atau melanggar aturan soal pelaksanaan TWK.
"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," tegas Ali.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," pungkasnya. Baca juga: Pesan Ramadhan Pimpinan KPK: Insan Taqwa adalah Insan Antikorupsi
Sekadar informasi, Ombudsman mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Surat tersebut dibuat Ombudsman pada 29 Maret 2022. Surat tersebut berisikan laporan terkait tidak dijalankan rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.
(kri)
Lihat Juga :