Korlantas Polri Gelar Konferensi Pers Implementasi ETLE Hari Ini, Persiapan Mudik?
Senin, 04 April 2022 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata AKBP Jamal.
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam. Kemudian, batas tertingginya yaitu 100 km/jam. Baca juga: Tilang ETLE di Tol Jakarta, Kendaraan Berpelat Khusus dan Luar Kota juga Kena
Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah.
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ.
3. Ruas Tol Sedyatmo ke arah andara, ruas Tol Dalam Kota.
4. Ruas Tol Kunciran.
5. Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yakni:
1. Ruas Tol JORR.
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam. Kemudian, batas tertingginya yaitu 100 km/jam. Baca juga: Tilang ETLE di Tol Jakarta, Kendaraan Berpelat Khusus dan Luar Kota juga Kena
Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah.
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ.
3. Ruas Tol Sedyatmo ke arah andara, ruas Tol Dalam Kota.
4. Ruas Tol Kunciran.
5. Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yakni:
1. Ruas Tol JORR.
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
(kri)
Lihat Juga :