Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
"Dalam hal terdakwa Omarsyah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Dalam hal terdakwa Wempi Triyoso tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU Kiki.
Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho membeberkan, berdasarkan fakta-fakta terungkap adanya penerimaan lain yang diterima oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso dari sejumlah rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu selain dari Carsa ES. Mereka di antaranya Badrudin, Kasnadi alias Kasdol, Jeni Arseno Sihabudin, Kaswadi, Sueb Rizal, Rubiyanto, Hidayat Faletehan, Haji Yudi, Kuwu Maman, Teguh Hidayat, Sudarja, Abdul Latif, Fai, dan Dadang Juhata. Selain itu Wempi juga pernah menerima satu unit sepeda motor Royal Enfield Bullet Classic 500 seharga sekitar Rp92 juta dari Yudi Wahyudi yang merupakan kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu.
"Uang yang diterima para terdakwa (Omarsyah dan Wempi) seluruhnya Rp23.174.100.000. Uang yang diterima tersebut kemudian diberikan terdakwa I (Omarsyah) dan terdakwa II (Wempi) kepada aparat penegak hukum (APH) lain seluruhnya sejumlah Rp5.440.000.000. Sedangkan Sisanya sebesar Rp17.734.100.000 tidak dapat dijelaskan oleh para terdakwa," ujar JPU Ferdian.
JPU menilai, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHPidana, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana pada dakwaan kesatu.
Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal memberangkatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan bagi ketiganya yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso menanggapi tuntutan JPU. Supendi, Omarsyah, dan Wempi mengaku mengerti. Ketiganya bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho membeberkan, berdasarkan fakta-fakta terungkap adanya penerimaan lain yang diterima oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso dari sejumlah rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu selain dari Carsa ES. Mereka di antaranya Badrudin, Kasnadi alias Kasdol, Jeni Arseno Sihabudin, Kaswadi, Sueb Rizal, Rubiyanto, Hidayat Faletehan, Haji Yudi, Kuwu Maman, Teguh Hidayat, Sudarja, Abdul Latif, Fai, dan Dadang Juhata. Selain itu Wempi juga pernah menerima satu unit sepeda motor Royal Enfield Bullet Classic 500 seharga sekitar Rp92 juta dari Yudi Wahyudi yang merupakan kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu.
"Uang yang diterima para terdakwa (Omarsyah dan Wempi) seluruhnya Rp23.174.100.000. Uang yang diterima tersebut kemudian diberikan terdakwa I (Omarsyah) dan terdakwa II (Wempi) kepada aparat penegak hukum (APH) lain seluruhnya sejumlah Rp5.440.000.000. Sedangkan Sisanya sebesar Rp17.734.100.000 tidak dapat dijelaskan oleh para terdakwa," ujar JPU Ferdian.
JPU menilai, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHPidana, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana pada dakwaan kesatu.
Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal memberangkatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan bagi ketiganya yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso menanggapi tuntutan JPU. Supendi, Omarsyah, dan Wempi mengaku mengerti. Ketiganya bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(maf)