Politisi PKN Dukung 5 Jaksa Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan ke MK

Minggu, 03 April 2022 - 02:35 WIB
loading...
Politisi PKN Dukung 5 Jaksa Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan ke MK
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gerry Habel Hukubun. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Sebanyak lima orang jaksa senior mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Kelimanya yakni Fachriani Suyuti, Fentje Eyert Loway, Martini, Renny Ariyanny, dan TR Silalahi.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Habel Hukubun mengatakan, apa yang dilakukan oleh kelima jaksa itu sudah tepat. Karena, kata dia, kelima orang jaksa itu dirugikan dengan UU tersebut.

“Pada mulanya banyak yang tertawa ada lima orang jaksa, penegak hukum sedang mencari perlindungan hukum. Mereka dicibir seolah menolak pensiun, namun saya mengamati apa yang mereka tempuh adalah sudah tepat untuk menguji suatu ketentuan yang dirasakan diskriminatif melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Gerry dalam keterangannya, Sabtu 2 April 2022.

Menurut dia, kelima orang jaksa tersebut mungkin bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional di berbagai tempat tugasnya yang lebih banyak diam seolah menanti apa keputusan nanti.

“Mereka memohon keadilan atas hadirnya UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2021 bagai petir disiang bolong langsung menyambar mereka yang sedang berkarya di ujung masa pengabdian jelang 60 tahun tiba tiba langsung diberhentikan dua tahun lebih cepat dari yang seharusnya,” terangnya.



Sementara UU baru memberikan toleransi kepada jaksa lain yang lebih tua dari mereka masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji dan tunjangan lain sesuai dengan UU yang lama. Bukan saja kerugian ekonomis bagi mereka namun kerugian konstitusional yang sedang mereka perjuangkan.

“Betapa tidak dalam UU yang lama terdapat penghargaan dari pemerintah dan pembuat UU Kejaksaan Tahun 2004 memberikan batas usia pensiun jaksa 62 tahun sedangkan PNS lain masih 58 dan 60 tahun, kondisi yang sebaliknya ketika UU baru Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan jaksa adalah jabatan fungsional, batas usia pensiun mereka malah diturunkan menjadi 60 tahun, sementara usia pensiun jabatan fungsional lain seperti widyaiswara, peneliti, auditor malah 65 tahun bahkan panitera pada MA 67 tahun,” tuturnya.

Maka tidaklah berlebihan, kata Gerry, jika kelima jaksa itu memohon kesetaraan dengan pengadilan mengingat kejaksaan pengadilan diatur dalam rumpun yang sama. Bahkan, sambungnya, dalam konstitusi yaitu tentang kekuasaan kehakiman.

“Disaat hakim biasa dapat bekerja sampai dengan usia 65 tahun di pengadilan negeri, hakim tinggi sampai 67 tahun, dan hakim agung sampai 70 di Mahkamah Agung, sementara jaksa malah diturunkan menjadi 60 tahun kayaknya tidak adil bagi mereka, tidak ada perlindungan kesetaraan yang nyata bagi jaksa,” katanya.

Dia berharap, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melihat kasus ini dengan jernih dan seksama. “Saya selaku politisi mengharapkan agar Hakim Konstitusi berpihak kepada pihak pihak yang mencari keadilan,” katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)