Politisi PKN Dukung 5 Jaksa Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan ke MK
Minggu, 03 April 2022 - 02:35 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gerry Habel Hukubun. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak lima orang jaksa senior mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Kelimanya yakni Fachriani Suyuti, Fentje Eyert Loway, Martini, Renny Ariyanny, dan TR Silalahi.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Habel Hukubun mengatakan, apa yang dilakukan oleh kelima jaksa itu sudah tepat. Karena, kata dia, kelima orang jaksa itu dirugikan dengan UU tersebut. Baca juga: Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
“Pada mulanya banyak yang tertawa ada lima orang jaksa, penegak hukum sedang mencari perlindungan hukum. Mereka dicibir seolah menolak pensiun, namun saya mengamati apa yang mereka tempuh adalah sudah tepat untuk menguji suatu ketentuan yang dirasakan diskriminatif melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Gerry dalam keterangannya, Sabtu 2 April 2022.
Menurut dia, kelima orang jaksa tersebut mungkin bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional di berbagai tempat tugasnya yang lebih banyak diam seolah menanti apa keputusan nanti.
“Mereka memohon keadilan atas hadirnya UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2021 bagai petir disiang bolong langsung menyambar mereka yang sedang berkarya di ujung masa pengabdian jelang 60 tahun tiba tiba langsung diberhentikan dua tahun lebih cepat dari yang seharusnya,” terangnya.
Sementara UU baru memberikan toleransi kepada jaksa lain yang lebih tua dari mereka masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji dan tunjangan lain sesuai dengan UU yang lama. Bukan saja kerugian ekonomis bagi mereka namun kerugian konstitusional yang sedang mereka perjuangkan.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Habel Hukubun mengatakan, apa yang dilakukan oleh kelima jaksa itu sudah tepat. Karena, kata dia, kelima orang jaksa itu dirugikan dengan UU tersebut. Baca juga: Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
“Pada mulanya banyak yang tertawa ada lima orang jaksa, penegak hukum sedang mencari perlindungan hukum. Mereka dicibir seolah menolak pensiun, namun saya mengamati apa yang mereka tempuh adalah sudah tepat untuk menguji suatu ketentuan yang dirasakan diskriminatif melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Gerry dalam keterangannya, Sabtu 2 April 2022.
Menurut dia, kelima orang jaksa tersebut mungkin bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional di berbagai tempat tugasnya yang lebih banyak diam seolah menanti apa keputusan nanti.
“Mereka memohon keadilan atas hadirnya UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2021 bagai petir disiang bolong langsung menyambar mereka yang sedang berkarya di ujung masa pengabdian jelang 60 tahun tiba tiba langsung diberhentikan dua tahun lebih cepat dari yang seharusnya,” terangnya.
Sementara UU baru memberikan toleransi kepada jaksa lain yang lebih tua dari mereka masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji dan tunjangan lain sesuai dengan UU yang lama. Bukan saja kerugian ekonomis bagi mereka namun kerugian konstitusional yang sedang mereka perjuangkan.
Lihat Juga :