Kejagung Tangkap PNS Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangkap Herliansyah (55), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang buron terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan untuk sarana umum 2011-2012.
Herliansyah ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB. Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.025.909.860.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memaparkan penetapan Herliansyah sebagai terpidana yang bersangkutan tidak hadir.
“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).
Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada 2011.
Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya. Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650.
Sedangkan pada tahap II pada 2012, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.581.855.210. Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp6.025.909.860.
“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP, pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” paparnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Herliansyah ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB. Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.025.909.860.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memaparkan penetapan Herliansyah sebagai terpidana yang bersangkutan tidak hadir.
“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).
Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada 2011.
Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya. Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650.
Sedangkan pada tahap II pada 2012, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.581.855.210. Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp6.025.909.860.
“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP, pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” paparnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
(cip)