Kejagung Tangkap PNS Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan
Sabtu, 02 April 2022 - 00:51 WIB
loading...
Tim Tabur Kejagung bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangkap Herliansyah (55), PNS yang buron terkait kasus dugaan korupsi lahan di Kalimantan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangkap Herliansyah (55), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang buron terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan untuk sarana umum 2011-2012.
Herliansyah ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB. Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.025.909.860.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memaparkan penetapan Herliansyah sebagai terpidana yang bersangkutan tidak hadir.
Baca juga: Terungkap, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Pakai Cara Kotor Kuasai Kaveling di IKN
“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).
Herliansyah ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB. Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.025.909.860.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memaparkan penetapan Herliansyah sebagai terpidana yang bersangkutan tidak hadir.
Baca juga: Terungkap, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Pakai Cara Kotor Kuasai Kaveling di IKN
“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).
Lihat Juga :