Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka
Jum'at, 01 April 2022 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
"Peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto, berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya," jelasnya.
Selain itu, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diduga jika tersangka tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini IS dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kemudian, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hingga IS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang. Yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang, dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang.
Selain itu, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diduga jika tersangka tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini IS dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kemudian, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hingga IS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang. Yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang, dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang.
(maf)
Lihat Juga :