Kisruh Dualisme Apdesi, DPR Minta Nama Organisasi Dibedakan
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, kedua organisasi itu berbeda dan akta notarisnya pun berbeda.
Apdesi pimpinan Surta Wijaya bernama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid bernama Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Apdesi ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Apdesi pimpinan Surta Wijaya bernama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid bernama Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Apdesi ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
(maf)
Lihat Juga :