KPK Panggil Sultan Pontianak dan 3 Ketua DPC Partai Demokrat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Para saksi yang dipanggil KPK antara lain ada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie hingga tiga Ketua DPC Partai Demokrat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan 13 nama saksi, yakni Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Staff Bagian Perekonomian Pemkab PPU, Hery Nurdiansyah.
Selanjutnya, Kabag Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; Kasi Sarpras pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Muhajir. Lantas, pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, untuk tersangka AGM. Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan ini KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.
Sementara terkait pemanggilan terhadap tiga Ketua DPC Partai Demokrat hari ini, diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur Mas'ud yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Hal itu sejurus dengan pemeriksaan Politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, Rabu (30/3/2022).
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
KPK juga sempat menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya, mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendaharanya di DPC Balikpapan," kata Ali Fikri, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca juga: Andi Arief Ancam Balik Panggil Jubir KPK
KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan 13 nama saksi, yakni Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Staff Bagian Perekonomian Pemkab PPU, Hery Nurdiansyah.
Selanjutnya, Kabag Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; Kasi Sarpras pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Muhajir. Lantas, pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, untuk tersangka AGM. Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan ini KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.
Sementara terkait pemanggilan terhadap tiga Ketua DPC Partai Demokrat hari ini, diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur Mas'ud yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Hal itu sejurus dengan pemeriksaan Politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, Rabu (30/3/2022).
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
KPK juga sempat menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya, mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendaharanya di DPC Balikpapan," kata Ali Fikri, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca juga: Andi Arief Ancam Balik Panggil Jubir KPK
KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
(abd)