Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM

Kamis, 31 Maret 2022 - 07:35 WIB
loading...
A A A
Al Araf mengungkapkan pada 2013 sebenarnya sudah ada Undang-Undang Ormas yang lebih baik. Undang-undang ini, kata Al Araf, merupakan koreksi terhadap Undang-Undang 8 tahun 1985 yang juga memberikan kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas.

Saat itu, proses pembuatan undang-undang melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa. "Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," tuturnya.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah. Dia menuturkan, ormas seperti HTI dan FPI menjadi korban pembubaran penerapan undang-undang itu.

"Pada era tersebut enggak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta, enggak bisa dilepaskan dalam konteks mobilitas HTI dalam kontestasi politik Pilkada Jakarta, yang sebenarnya kalau HTI enggak ikut-ikutan demo 212 dan lain sebagainya. Mungkin enggak ikut kena korban pembubaran juga," imbuhnya.

Dia berharap undang-undang segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi. Hadir sebagai penanggap Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), dan Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved