Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM

Kamis, 31 Maret 2022 - 07:35 WIB
loading...
A A A
Al Araf mengungkapkan pada 2013 sebenarnya sudah ada Undang-Undang Ormas yang lebih baik. Undang-undang ini, kata Al Araf, merupakan koreksi terhadap Undang-Undang 8 tahun 1985 yang juga memberikan kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas.

Saat itu, proses pembuatan undang-undang melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa. "Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," tuturnya.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah. Dia menuturkan, ormas seperti HTI dan FPI menjadi korban pembubaran penerapan undang-undang itu.

"Pada era tersebut enggak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta, enggak bisa dilepaskan dalam konteks mobilitas HTI dalam kontestasi politik Pilkada Jakarta, yang sebenarnya kalau HTI enggak ikut-ikutan demo 212 dan lain sebagainya. Mungkin enggak ikut kena korban pembubaran juga," imbuhnya.

Dia berharap undang-undang segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi. Hadir sebagai penanggap Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), dan Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Berita Terkini
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved