Tindakan Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:53 WIB
loading...
A A A
Apabila terjadi pelanggaran etik terhadap aturan internal, seperti halnya MKEK, sanksi tertingginya berupa “pengucilan” anggota profesi dari komunitasnya. Sanksi administratif tertinggi pemecatan sebagai anggota profesi dari komunitasnya.

Sedangkan terkait keputusan pencabutan izin praktik dokter, sesuai UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, lebih tepat menjadi ranah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), bukan MKEK. Dalam pemahaman saya, Terawan tetap dapat berpraktik menjalankan profesinya. Inilah yang kadang-kadang tidak dipahami komunitas etik dan hukum,

Seharusnya MKEK mengkaji secara bijaksana, tidak emosional dan subjektif. Coba sebagai komparasi interpretatif etik dan relasinya dengan hukum.

Andaikata terbukti tindakan Prof Terawan terhadap implementasi DSA sebagai polemik dianosis ataupun terapis adalah melanggar regulasi etik formil, tetapi tindakan Prof Dr Terawan masih dapat dibenarkan secara etik dan hukum. Tindakannya masih dalam batas-batas etik hukum.

Tindakan dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan yang benar, wajar, dan patut. Asas kemanfaatan yang adequate dari tindakan Prof Dr Terawan ini serupa paralel dengan asas keadilan dan asas kemanfaatan dari prinsip Materiele Wederrechtelijkheid dengan fungsi negatif yang memiliki validitas serta legitimasi etik dan hukum.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
7 Perguruan Tinggi Suarakan...
7 Perguruan Tinggi Suarakan Kolegium Dokter Indonesia Tak Diambil Alih Pemerintah
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Makna di Balik Ratu...
Makna di Balik Ratu Elizabeth Memakai Lipstik di Ruang Publik, Ternyata Kode Rahasia Kerajaan
Rekomendasi
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved