Tindakan Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:53 WIB
loading...
Tindakan Terawan Dibenarkan...
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH, Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH
Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum
Eks Anggota MKDKI

PEMECATAN Prof Dr Terawan itu sudah menjadi ranah publik dan menjadi perhatian masyarakat. Tidak saja bagi masyarakat yg menjadi presentasi komunitas medikal, tapi juga masyarakat lokal non medikal dan komunitas praktisi. Salah satu alasan utama dan polemik pemecatan ini terkait dengan tindakannya dengan implementasi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan.

Bagi saya, memang memahami etik profesi itu tidak bisa diartikan sempit. Norma etik dan hukum memiliki makna yang tidak saja ekstensif, bahkan eksesif.

Etik sebagai nilai dasar berisi prinsip-pinsip moral dalam hati sanubari insan individu maupun individu sebagai bagian organisasi yang sepatutnya diaplikasikan secara konsisten. Norma etik yang dimaknai secara sempit, akan menimbulkan dampak yang eksesif dan subjektif.

Norma-norma etik tidak bisa dimaknai secara sempit, karena seringkali juga norma etik dimaknai sebagai norma hukum. Implementasi makna norma etik harus dilakukan secara prudent atau bijaksana dan hati-hati.

Tidak bisa dimaknai secara sempit sesuai normatif regulitas dengan alasan kepastian hukum dan etik. Sistem hukum dan etik tidak saja mengakui kepastian hukum etik, tapi juga menegakkan prinsip dan asas keadilan serta kemanfaatan.

Norma etik dan hukum harus memiliki tujuan objektif. Yakni selain kepentingan penegakan perlindungan individu, juga menghargai penegakan protection of public interest.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
7 Perguruan Tinggi Suarakan...
7 Perguruan Tinggi Suarakan Kolegium Dokter Indonesia Tak Diambil Alih Pemerintah
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Makna di Balik Ratu...
Makna di Balik Ratu Elizabeth Memakai Lipstik di Ruang Publik, Ternyata Kode Rahasia Kerajaan
Rekomendasi
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved