Tindakan Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:53 WIB
loading...
Tindakan Terawan Dibenarkan...
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH, Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH
Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum
Eks Anggota MKDKI

PEMECATAN Prof Dr Terawan itu sudah menjadi ranah publik dan menjadi perhatian masyarakat. Tidak saja bagi masyarakat yg menjadi presentasi komunitas medikal, tapi juga masyarakat lokal non medikal dan komunitas praktisi. Salah satu alasan utama dan polemik pemecatan ini terkait dengan tindakannya dengan implementasi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan.

Bagi saya, memang memahami etik profesi itu tidak bisa diartikan sempit. Norma etik dan hukum memiliki makna yang tidak saja ekstensif, bahkan eksesif.

Etik sebagai nilai dasar berisi prinsip-pinsip moral dalam hati sanubari insan individu maupun individu sebagai bagian organisasi yang sepatutnya diaplikasikan secara konsisten. Norma etik yang dimaknai secara sempit, akan menimbulkan dampak yang eksesif dan subjektif.

Norma-norma etik tidak bisa dimaknai secara sempit, karena seringkali juga norma etik dimaknai sebagai norma hukum. Implementasi makna norma etik harus dilakukan secara prudent atau bijaksana dan hati-hati.

Tidak bisa dimaknai secara sempit sesuai normatif regulitas dengan alasan kepastian hukum dan etik. Sistem hukum dan etik tidak saja mengakui kepastian hukum etik, tapi juga menegakkan prinsip dan asas keadilan serta kemanfaatan.

Norma etik dan hukum harus memiliki tujuan objektif. Yakni selain kepentingan penegakan perlindungan individu, juga menghargai penegakan protection of public interest.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
7 Perguruan Tinggi Suarakan...
7 Perguruan Tinggi Suarakan Kolegium Dokter Indonesia Tak Diambil Alih Pemerintah
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Makna di Balik Ratu...
Makna di Balik Ratu Elizabeth Memakai Lipstik di Ruang Publik, Ternyata Kode Rahasia Kerajaan
Rekomendasi
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved