Tindakan Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:53 WIB
loading...
Tindakan Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH, Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH
Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum
Eks Anggota MKDKI

PEMECATAN Prof Dr Terawan itu sudah menjadi ranah publik dan menjadi perhatian masyarakat. Tidak saja bagi masyarakat yg menjadi presentasi komunitas medikal, tapi juga masyarakat lokal non medikal dan komunitas praktisi. Salah satu alasan utama dan polemik pemecatan ini terkait dengan tindakannya dengan implementasi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan.

Bagi saya, memang memahami etik profesi itu tidak bisa diartikan sempit. Norma etik dan hukum memiliki makna yang tidak saja ekstensif, bahkan eksesif.

Etik sebagai nilai dasar berisi prinsip-pinsip moral dalam hati sanubari insan individu maupun individu sebagai bagian organisasi yang sepatutnya diaplikasikan secara konsisten. Norma etik yang dimaknai secara sempit, akan menimbulkan dampak yang eksesif dan subjektif.

Norma-norma etik tidak bisa dimaknai secara sempit, karena seringkali juga norma etik dimaknai sebagai norma hukum. Implementasi makna norma etik harus dilakukan secara prudent atau bijaksana dan hati-hati.

Tidak bisa dimaknai secara sempit sesuai normatif regulitas dengan alasan kepastian hukum dan etik. Sistem hukum dan etik tidak saja mengakui kepastian hukum etik, tapi juga menegakkan prinsip dan asas keadilan serta kemanfaatan.

Norma etik dan hukum harus memiliki tujuan objektif. Yakni selain kepentingan penegakan perlindungan individu, juga menghargai penegakan protection of public interest.

Apabila terjadi pelanggaran etik terhadap aturan internal, seperti halnya MKEK, sanksi tertingginya berupa “pengucilan” anggota profesi dari komunitasnya. Sanksi administratif tertinggi pemecatan sebagai anggota profesi dari komunitasnya.

Sedangkan terkait keputusan pencabutan izin praktik dokter, sesuai UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, lebih tepat menjadi ranah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), bukan MKEK. Dalam pemahaman saya, Terawan tetap dapat berpraktik menjalankan profesinya. Inilah yang kadang-kadang tidak dipahami komunitas etik dan hukum,

Seharusnya MKEK mengkaji secara bijaksana, tidak emosional dan subjektif. Coba sebagai komparasi interpretatif etik dan relasinya dengan hukum.

Andaikata terbukti tindakan Prof Terawan terhadap implementasi DSA sebagai polemik dianosis ataupun terapis adalah melanggar regulasi etik formil, tetapi tindakan Prof Dr Terawan masih dapat dibenarkan secara etik dan hukum. Tindakannya masih dalam batas-batas etik hukum.

Tindakan dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan yang benar, wajar, dan patut. Asas kemanfaatan yang adequate dari tindakan Prof Dr Terawan ini serupa paralel dengan asas keadilan dan asas kemanfaatan dari prinsip Materiele Wederrechtelijkheid dengan fungsi negatif yang memiliki validitas serta legitimasi etik dan hukum.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)