Tindakan Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:53 WIB
loading...
Tindakan Terawan Dibenarkan...
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH, Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH
Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum
Eks Anggota MKDKI

PEMECATAN Prof Dr Terawan itu sudah menjadi ranah publik dan menjadi perhatian masyarakat. Tidak saja bagi masyarakat yg menjadi presentasi komunitas medikal, tapi juga masyarakat lokal non medikal dan komunitas praktisi. Salah satu alasan utama dan polemik pemecatan ini terkait dengan tindakannya dengan implementasi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan.

Bagi saya, memang memahami etik profesi itu tidak bisa diartikan sempit. Norma etik dan hukum memiliki makna yang tidak saja ekstensif, bahkan eksesif.

Etik sebagai nilai dasar berisi prinsip-pinsip moral dalam hati sanubari insan individu maupun individu sebagai bagian organisasi yang sepatutnya diaplikasikan secara konsisten. Norma etik yang dimaknai secara sempit, akan menimbulkan dampak yang eksesif dan subjektif.

Norma-norma etik tidak bisa dimaknai secara sempit, karena seringkali juga norma etik dimaknai sebagai norma hukum. Implementasi makna norma etik harus dilakukan secara prudent atau bijaksana dan hati-hati.

Tidak bisa dimaknai secara sempit sesuai normatif regulitas dengan alasan kepastian hukum dan etik. Sistem hukum dan etik tidak saja mengakui kepastian hukum etik, tapi juga menegakkan prinsip dan asas keadilan serta kemanfaatan.

Norma etik dan hukum harus memiliki tujuan objektif. Yakni selain kepentingan penegakan perlindungan individu, juga menghargai penegakan protection of public interest.

Apabila terjadi pelanggaran etik terhadap aturan internal, seperti halnya MKEK, sanksi tertingginya berupa “pengucilan” anggota profesi dari komunitasnya. Sanksi administratif tertinggi pemecatan sebagai anggota profesi dari komunitasnya.

Sedangkan terkait keputusan pencabutan izin praktik dokter, sesuai UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, lebih tepat menjadi ranah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), bukan MKEK. Dalam pemahaman saya, Terawan tetap dapat berpraktik menjalankan profesinya. Inilah yang kadang-kadang tidak dipahami komunitas etik dan hukum,

Seharusnya MKEK mengkaji secara bijaksana, tidak emosional dan subjektif. Coba sebagai komparasi interpretatif etik dan relasinya dengan hukum.

Andaikata terbukti tindakan Prof Terawan terhadap implementasi DSA sebagai polemik dianosis ataupun terapis adalah melanggar regulasi etik formil, tetapi tindakan Prof Dr Terawan masih dapat dibenarkan secara etik dan hukum. Tindakannya masih dalam batas-batas etik hukum.

Tindakan dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan yang benar, wajar, dan patut. Asas kemanfaatan yang adequate dari tindakan Prof Dr Terawan ini serupa paralel dengan asas keadilan dan asas kemanfaatan dari prinsip Materiele Wederrechtelijkheid dengan fungsi negatif yang memiliki validitas serta legitimasi etik dan hukum.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
7 Perguruan Tinggi Suarakan...
7 Perguruan Tinggi Suarakan Kolegium Dokter Indonesia Tak Diambil Alih Pemerintah
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Makna di Balik Ratu...
Makna di Balik Ratu Elizabeth Memakai Lipstik di Ruang Publik, Ternyata Kode Rahasia Kerajaan
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved