Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, DPR Desak Polda Tahan 8 Tersangka

Selasa, 29 Maret 2022 - 05:55 WIB
loading...
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, DPR Desak Polda Tahan 8 Tersangka
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus kerangkeng manusia dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka termasuk di antaranya putra Bupati Terbit Rencana, Dewa Peranginangin tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan keluarga Bupati Langkat itu sangat keji dan sangat tidak bisa diterima akal karena justru dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

“Penemuan aksi kekerasan ini tentu sangat menyedihkan dan membuat kita sangat miris, apalagi dilakukan oleh keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Karenanya, dia mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih. "Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami di masyarakat juga memantau terus perkembangannya," tegasnya.

Kemudian, Politikus Partai Nasdem ini juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas dan semestinya dilakukan penahanan karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran HAM berat.

“Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka. Akan tetapi saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk kepada pelanggaran HAM berat,” sesalnya.

Menurut Sahroni, alasan bahwa tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan. Padahal tindakan para tersangka ini sudah sangat biadab dan di luar akal sehat.

“Sangat disayangkan bila alasanya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat. Sekali lagi, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak pidana,” tandas Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2994 seconds (0.1#10.140)