2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah hingga Rp4,7 Miliar, Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke Mana
Rabu, 19 Maret 2025 - 14:01 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipidkor ) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara berinisial Brigadir B dan Kompol RS sebagai tersangka pemerasan. Keduanya memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp4,7 miliar.
Selain menjadi tersangka, keduanya juga telah dipecat dari dinas kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun buka suara menyoroti tindakan oknum polisi tersebut.
Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk,” kata politikus Partai Nasdem itu dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
“Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana. Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” sambung Sahroni.
Selain menjadi tersangka, keduanya juga telah dipecat dari dinas kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun buka suara menyoroti tindakan oknum polisi tersebut.
Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk,” kata politikus Partai Nasdem itu dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
“Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana. Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” sambung Sahroni.
Lihat Juga :