Pemerintah Tambah Jumlah Pintu Masuk PPLN, Ini Daftarnya
Selasa, 29 Maret 2022 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
“Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),” ujar Safrizal.
Dia menambahkan, pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi awak kapal Warga Negara Asing (WNA) atau awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa pelabuhan di Indonesia.
“Di antaranya melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tanjung Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” katanya.
Dia menambahkan, pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi awak kapal Warga Negara Asing (WNA) atau awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa pelabuhan di Indonesia.
“Di antaranya melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tanjung Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” katanya.
(rca)
Lihat Juga :