Kasus Covid-19 Konsisten Menurun, Pemerintah Izinkan Ibadah Ramadhan di Masjid

Selasa, 29 Maret 2022 - 01:13 WIB
loading...
A A A
Adapun untuk evaluasi PPKM Luar Jawa-Bali Transmisi Komunitas (TK) Kasus Konfirmasi terus mengalami penurunan, dan sudah tidak ada provinsi yang berada di Level 4. Tingkat Kematian juga terus terkendali (26 Provinsi berada di Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di Level 2).

Adapun 19 provinsi masih memiliki kapasitas respons terbatas akibat testing atau tracing yang terbatas; enam provinsi lain di kategori Sedang; dan 2 provinsi memadai. Per 27 Maret 2022, Level Asesmen membaik cukup signifikan, karena tidak ada Kabupaten/Kota Level 4. Kemudian Kabupaten/Kota Level 3 menurun; dan Kabupaten/Kota Level 2 dan Level 1 meningkat.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (Testing, Tracing, Treatment/BOR),” papar Menko Airlangga.

Kemudian, juga menggunakan indikator berupa tingkat vaksinasi dosis-2 (minimal 45%), dan vaksinasi lansia dosis-1 (minimal 60%). Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan kriteria tersebut maka komposisi Level PPKM pada 386 Kab/ Kota di Luar Jawa Bali adalah sebagai berikut: PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 Kabupaten/Kota. PPKM Level 2 meningkat (membaik) dari 168 menjadi 250 Kabupaten/Kota. PPKM Level 3 menurun (membaik) dari 200 menjadi 109 Kabupaten/Kota.

Pesan untuk Menjaga Ramadhan dan Idul Fitri

Sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid (salat tarawih dan tadarus di masjid) sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan protokol Kesehatan.

Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Menko Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkompimda, untuk melakukan meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan booster, terutama untuk lansia.

Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI. Pentingnya melakukan penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah,
terutama ibadah salat tarawih, tadarus dan salat Idul Fitri.

Penegakan ketentuan mudik Lebaran sesuai arahan Presiden (Vaksin dosis-2 dan vaksin booster). Juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan vaksinasi booster. Antigen bagi pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya Pemudik dengan
kendaraan pribadi (random check pada sejumlah titik pemeriksaan). Penyiapan fasilitas kesehatan untuk antisipasi potensi kenaikan kasus setelah
Ramadhan dan Idul Fitri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)