MUI Pusat Tak Wajibkan Pedagang Tutup di Bulan Ramadhan

Senin, 28 Maret 2022 - 19:05 WIB
loading...
MUI Pusat Tak Wajibkan Pedagang Tutup di Bulan Ramadhan
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa tidak ada larangan warung makanan buka pada bulan Ramadhan, hanya peru diatur waktunya. Foto: MNC/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan tidak melarang pemilik restoran dan rumah makan berdagang di bulan Ramadhan . Hanya, aktivitas para pedagang perlu diatur pada waktu-waktu tertentu.

"Berdagang boleh tinggal momentumnya saja. Ramadhan ini untuk memulihkan, cuma momennya saja diatur," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/03/2022).

Amisryah mengatakan pembukaan rumah makan sendiri justru dapat menghidupkan kembali industri rumah tangga. Terlebih, selama masa pandemi Covid-19 pedagang menurutnya juga sedang mengalami kesulitan. "Kita harus mendorong industri rumah tangga ini bangkit kembali terutama industri rumahan," kata dia.



Lebih lanjut, Amisryah menyampaikan pemilik usaha kuliner juga dapat menggunakan beberapa strategi guna menghormati bulan suci Ramadhan.

"Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,"ujar dia.

Dengan begitu, warung makan yang buka tersebut tidak boleh seolah-seolah sedang tidak di bulan puasa. Hal itu menurutnya seperti tidak memberi penghargaan kepada masyarakat. "Pokoknya gimana caranya biar gak mengganggu kan ada cara yang lebih arif dan bijak," tutur dia.

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal mengimbau pemilik bisnis kuliner agar menghormati bulan suci Ramadhan. Pemilik restoran dan rumah makan diimbau untuk tutup pada siang hari selama Ramadhan.

"Kami mengimbau kepada restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya untuk menutup semua tempat- tempat usahanya (sementara) pada siang hari selama bulan suci Ramadhan," ujar Muhiddin, Sabtu (26/3/2022).



Namun, hal ini kembali ditegaskan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid bahwa MUI Kota Bekasi mempersilakan rumah makan beroperasi pada siang hari selama bulan suci. Hanya saja, dalam anjurannya dilakukan secara tertutup.

“Kami Kota Bekasi anjuran dari MUI tidak menutup mereka (dagang makanan). Silakan saja (dibuka) namun dengan catatan dikasih gorden tertutup, silakan,” ucap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid ketika dihubungi, Senin (28/3/2022)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)