MUI Pusat Tak Wajibkan Pedagang Tutup di Bulan Ramadhan
Senin, 28 Maret 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal mengimbau pemilik bisnis kuliner agar menghormati bulan suci Ramadhan. Pemilik restoran dan rumah makan diimbau untuk tutup pada siang hari selama Ramadhan.
"Kami mengimbau kepada restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya untuk menutup semua tempat- tempat usahanya (sementara) pada siang hari selama bulan suci Ramadhan," ujar Muhiddin, Sabtu (26/3/2022).
Namun, hal ini kembali ditegaskan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid bahwa MUI Kota Bekasi mempersilakan rumah makan beroperasi pada siang hari selama bulan suci. Hanya saja, dalam anjurannya dilakukan secara tertutup.
“Kami Kota Bekasi anjuran dari MUI tidak menutup mereka (dagang makanan). Silakan saja (dibuka) namun dengan catatan dikasih gorden tertutup, silakan,” ucap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid ketika dihubungi, Senin (28/3/2022)
"Kami mengimbau kepada restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya untuk menutup semua tempat- tempat usahanya (sementara) pada siang hari selama bulan suci Ramadhan," ujar Muhiddin, Sabtu (26/3/2022).
Namun, hal ini kembali ditegaskan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid bahwa MUI Kota Bekasi mempersilakan rumah makan beroperasi pada siang hari selama bulan suci. Hanya saja, dalam anjurannya dilakukan secara tertutup.
“Kami Kota Bekasi anjuran dari MUI tidak menutup mereka (dagang makanan). Silakan saja (dibuka) namun dengan catatan dikasih gorden tertutup, silakan,” ucap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid ketika dihubungi, Senin (28/3/2022)
(muh)
Lihat Juga :