Polri Usut Kasus Dugaan Investasi Bodong, Artis Indra Bekti Ikut Terseret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong Platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti . Para korban mengaku mengalami kerugian Rp2,3 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Masih penyelidikan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Laporan itu, kata Gatot, akan diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ia menekankan, saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ujar Gatot.
Untuk diketahui, korban investasi bodong Platform Triumph telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Menurut salah seorang korban, Indra Bekti disebut-sebut terlibat lantaran menjadi Brand Ambassador dari Platform Triumph tersebut.
"Dia sebagai Brand Ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ucap salah seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri.
Baca juga: Terjerat Investasi Bodong, Ini Fakta Menarik Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Masih penyelidikan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Laporan itu, kata Gatot, akan diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ia menekankan, saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ujar Gatot.
Untuk diketahui, korban investasi bodong Platform Triumph telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Menurut salah seorang korban, Indra Bekti disebut-sebut terlibat lantaran menjadi Brand Ambassador dari Platform Triumph tersebut.
"Dia sebagai Brand Ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ucap salah seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri.
Baca juga: Terjerat Investasi Bodong, Ini Fakta Menarik Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(abd)