Peringati Hari Air Sedunia, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan Air Minum

Minggu, 27 Maret 2022 - 20:14 WIB
loading...
Peringati Hari Air Sedunia, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan Air Minum
Kemendagri mendorong pemda meningkatkan sinergi dan kolaborasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Agus Fatoni menekankan pentingnya pengelolaan air minum . Menurutnya, pengelolaan air minum merupakan kunci pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi pilar kesehatan masyarakat.

Untuk itu, pada momentum peringatan Hari Air Sedunia, Fatoni menekankan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menjalankan sejumlah kebijakan sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin kemakmuran rakyat. Pemda didorong meningkatkan sinergi dan kolaborasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. Hal ini dimulai dari penyusunan rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD, hingga penetapan tarif air minum.

Selain itu, pemda juga didorong agar menjaga keseimbangan dalam menetapkan kebijakan pajak daerah terkait penggunaan air tanah dan air permukaan.



"Kami mendorong agar penyelenggaraan SPAM Regional dapat berjalan sesuai dengan tujuan guna dapat mendukung capaian Sustainable Development Goals (SDGs) yang juga merupakan target seluruh populasi dunia, untuk mendapatkan air minum yang dikelola dengan aman, yaitu akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi seluruh masyarakat yang targetnya diharapkan pada tahun 2030," kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).

Fatoni menyampaikan, berkaitan dengan hal tersebut Kemendagri meminta pemda memprioritaskan pengelolaan air minum. Pemerintah provinsi diharapkan berperan aktif mendorong penetapan tarif pemulihan biaya penuh atau Full Cost Recovery (FCR) dan SPAM. Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, disebutkan bahwa gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah di setiap BUMD Air Minum kabupaten/kota.

Di lain sisi, dalam hal pemenuhan penyertaan modal dan/atau subsidi, pemda diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dengan DPRD, terutama ketika BUMD Air Minum tersebut belum memenuhi FCR tanpa subsidi.

Baca juga: Cegah Jakarta Tenggelam, Menteri dan Gubernur Anies Keroyokan Bangun SPAM

Fatoni menekankan pemda serius mengelola air minum karena merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemda secara aktif didorong untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang berasal dari air limbah domestik.

"Air ini sangat penting bagi kehidupan, bagi kesehatan, oleh karena itu daerah harus betul-betul menjadikan pengelolaan air minum menjadi salah satu prioritas," kata Fatoni.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4559 seconds (0.1#10.140)