Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:37 WIB
loading...
A A A
“Bahwa kalau untuk bepergian ke luar kota, syarat kesehatannya diberi opsi. Ada PCR, hasil swab test yang menyatakan bebas Covid-19 yang berlaku 7 hari kemudian. Ada rapid test nonreaktif yang berlaku 3 hari. Atau jika di daerahnya tidak punya fasilitas itu, maka bisa menggunakan surat bebas influenza,” ungkap Adita.

Namun, pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. “Ada di bandara A harus wajib menerapkan PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya atau gitu ya,” ujarnya.

Adita mengatakan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi, sehingga perjalanan masih dibatasi. Tetapi kalau ada orang yang memang harus berpergian dan sudah memenuhi syarat, maka diharapkan mereka juga dibuat lebih nyaman. “Sehingga informasinya juga harusnya konsisten,” kata Adita.

Dari Kementerian Perhubungan sebenarnya telah merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas, yakni dengan diberikan opsi. “Nah, kemudian kenyataannya berbeda-beda. Ya ini yang kemudian kami sudah memberikan masukan dan sebenarnya kamu juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved