Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:37 WIB
loading...
Bingung Syarat Berpergian...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 melalui SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.

Di dalamnya termuat wajib membawa surat yang menyatakan bebas Covid-19 baik tes swab melalui PCR ataupun dengan Rapid Test bagi yang akan berpergian. Namun, banyak masyarakat yang mengaku bingung atas kebijakan ini.

Ada daerah yang menerapkan harus menggunakan tes swab PCR , namun ada pula daerah lainnya yang hanya menggunakan rapid tes saja. Lalu, sebenarnya apakah harus menggunakan hasil tes swab PCR atau cukup rapid test saja?. (Baca juga: Tambah 1 Kasus, Total 1.058 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan masing-masing daerah mengenai persyaratan ini. “Kami dari Kementerian Perhubungan juga sebenarnya sudah memberikan masukan kepada berbagai pihak termasuk juga kepada pemerintah daerah dan juga tentunya ke Gugus Tugas,” kata Adita dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Adita mengatakan, perbedaan ini adalah satu kondisi di lapangan yang memang harus dihadapi. “Bahwasanya dari Gugus Tugas juga sudah menerapkan syaratnya secara jelas. Kami sudah melihat sangat clear,” paparnya.

“Bahwa kalau untuk bepergian ke luar kota, syarat kesehatannya diberi opsi. Ada PCR, hasil swab test yang menyatakan bebas Covid-19 yang berlaku 7 hari kemudian. Ada rapid test nonreaktif yang berlaku 3 hari. Atau jika di daerahnya tidak punya fasilitas itu, maka bisa menggunakan surat bebas influenza,” ungkap Adita.

Namun, pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. “Ada di bandara A harus wajib menerapkan PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya atau gitu ya,” ujarnya.

Adita mengatakan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi, sehingga perjalanan masih dibatasi. Tetapi kalau ada orang yang memang harus berpergian dan sudah memenuhi syarat, maka diharapkan mereka juga dibuat lebih nyaman. “Sehingga informasinya juga harusnya konsisten,” kata Adita.

Dari Kementerian Perhubungan sebenarnya telah merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas, yakni dengan diberikan opsi. “Nah, kemudian kenyataannya berbeda-beda. Ya ini yang kemudian kami sudah memberikan masukan dan sebenarnya kamu juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Rekomendasi
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved