Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub
Rabu, 17 Juni 2020 - 13:37 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 melalui SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.
Di dalamnya termuat wajib membawa surat yang menyatakan bebas Covid-19 baik tes swab melalui PCR ataupun dengan Rapid Test bagi yang akan berpergian. Namun, banyak masyarakat yang mengaku bingung atas kebijakan ini.
Ada daerah yang menerapkan harus menggunakan tes swab PCR , namun ada pula daerah lainnya yang hanya menggunakan rapid tes saja. Lalu, sebenarnya apakah harus menggunakan hasil tes swab PCR atau cukup rapid test saja?. (Baca juga: Tambah 1 Kasus, Total 1.058 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan masing-masing daerah mengenai persyaratan ini. “Kami dari Kementerian Perhubungan juga sebenarnya sudah memberikan masukan kepada berbagai pihak termasuk juga kepada pemerintah daerah dan juga tentunya ke Gugus Tugas,” kata Adita dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Adita mengatakan, perbedaan ini adalah satu kondisi di lapangan yang memang harus dihadapi. “Bahwasanya dari Gugus Tugas juga sudah menerapkan syaratnya secara jelas. Kami sudah melihat sangat clear,” paparnya.
Di dalamnya termuat wajib membawa surat yang menyatakan bebas Covid-19 baik tes swab melalui PCR ataupun dengan Rapid Test bagi yang akan berpergian. Namun, banyak masyarakat yang mengaku bingung atas kebijakan ini.
Ada daerah yang menerapkan harus menggunakan tes swab PCR , namun ada pula daerah lainnya yang hanya menggunakan rapid tes saja. Lalu, sebenarnya apakah harus menggunakan hasil tes swab PCR atau cukup rapid test saja?. (Baca juga: Tambah 1 Kasus, Total 1.058 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan masing-masing daerah mengenai persyaratan ini. “Kami dari Kementerian Perhubungan juga sebenarnya sudah memberikan masukan kepada berbagai pihak termasuk juga kepada pemerintah daerah dan juga tentunya ke Gugus Tugas,” kata Adita dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Adita mengatakan, perbedaan ini adalah satu kondisi di lapangan yang memang harus dihadapi. “Bahwasanya dari Gugus Tugas juga sudah menerapkan syaratnya secara jelas. Kami sudah melihat sangat clear,” paparnya.
Lihat Juga :