Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:37 WIB
loading...
Bingung Syarat Berpergian...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 melalui SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.

Di dalamnya termuat wajib membawa surat yang menyatakan bebas Covid-19 baik tes swab melalui PCR ataupun dengan Rapid Test bagi yang akan berpergian. Namun, banyak masyarakat yang mengaku bingung atas kebijakan ini.

Ada daerah yang menerapkan harus menggunakan tes swab PCR , namun ada pula daerah lainnya yang hanya menggunakan rapid tes saja. Lalu, sebenarnya apakah harus menggunakan hasil tes swab PCR atau cukup rapid test saja?. (Baca juga: Tambah 1 Kasus, Total 1.058 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan masing-masing daerah mengenai persyaratan ini. “Kami dari Kementerian Perhubungan juga sebenarnya sudah memberikan masukan kepada berbagai pihak termasuk juga kepada pemerintah daerah dan juga tentunya ke Gugus Tugas,” kata Adita dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Adita mengatakan, perbedaan ini adalah satu kondisi di lapangan yang memang harus dihadapi. “Bahwasanya dari Gugus Tugas juga sudah menerapkan syaratnya secara jelas. Kami sudah melihat sangat clear,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved