Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:37 WIB
loading...
Bingung Syarat Berpergian...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 melalui SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.

Di dalamnya termuat wajib membawa surat yang menyatakan bebas Covid-19 baik tes swab melalui PCR ataupun dengan Rapid Test bagi yang akan berpergian. Namun, banyak masyarakat yang mengaku bingung atas kebijakan ini.

Ada daerah yang menerapkan harus menggunakan tes swab PCR , namun ada pula daerah lainnya yang hanya menggunakan rapid tes saja. Lalu, sebenarnya apakah harus menggunakan hasil tes swab PCR atau cukup rapid test saja?. (Baca juga: Tambah 1 Kasus, Total 1.058 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan masing-masing daerah mengenai persyaratan ini. “Kami dari Kementerian Perhubungan juga sebenarnya sudah memberikan masukan kepada berbagai pihak termasuk juga kepada pemerintah daerah dan juga tentunya ke Gugus Tugas,” kata Adita dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Adita mengatakan, perbedaan ini adalah satu kondisi di lapangan yang memang harus dihadapi. “Bahwasanya dari Gugus Tugas juga sudah menerapkan syaratnya secara jelas. Kami sudah melihat sangat clear,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Rekomendasi
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved