Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Keberatan dengan Pemecatan Dokter Terawan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:45 WIB
loading...
Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Keberatan dengan Pemecatan Dokter Terawan
PDSRI keberatan dengan keputusan MKEK IDI yang memecat mantan Menkes Prof Dr dr Terawan Agus Putranto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) keberatan dengan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto.

Hal itu disampaikan PDSRI melalui surat resmi yang dilayangkan kepada PB IDI. Surat dengan nomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI dr Reyhan Eddy Yunus tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.

“Sehubungan dengan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) bersama ini kami menyatakan keberatan,” bunyi surat tersebut dikutip SINDOnews, Sabtu (26/3/2022).



PDSRI menyebut pernyataan keberatan ini diajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi “Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu”



“Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini. Kami berharap pernyataan keberatan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Seperti diketahui, MKEK IDI resmi memecat mantan Menkes Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Ada tiga poin keputusan MKEK IDI. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)